Ilustrasi (pixabay.com).***
KLIK PRIANGAN – Nama Wakil Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) dari Fraksi PKB disebut-sebut dalam sidang kasus korupsi pemotongan dana hibah di Kabupaten Tasikmalaya yang di gelar di PN Tipikor Bandung, dengan menghadirkan terdakwa Erwan.
Persidangan pemotongan dana hibah di Kabupaten Tasikmalaya yang sumber anggarannya dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2020 itu digelar pada Rabu (31/5/2023).
Terdakwa Erwan menyebut nama Oleh Soleh, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) dari Fraksi PKB yang menerima semua uang hasil pemotongan hibah. Meskipun Erwan mengaku, dia juga mengambil bagiannya.
Kasus tindak pidana korupsi dana hibah tahun annggaran 2020 tersebut mengemuka pertama kali dari LBH Ansor Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Tasikmalaya. Lantaran ada tujuh lembaga pendidikan keagamaan di wilayah Kecamatan Sukarame yang melapor.
Adapun besaran potongan antara 50 hingga 60 persen dari tiap lembaga. Masing-masing lembaga ada yang menerima hibah sebesar Rp150 juta dan ada juga yang Rp200 juta.
Sementara hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, ternyata lembaga yang menjadi korban lebih banyak dari itu. Bahkan sampai 50 lembaga.
Mengingat awal mula kasus tersebut mengemuka dari LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya, PC GP Ansor memberi tanggapan, terkait keterangan terdakwa di persidangan, yang menyeret salah satu Pimpinan DPRD Jabar dari Dapil Tasikmalaya.
“Ini sudah ranah Pengadilan Negeri Tipikor. Kami menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung. ” kata Ketua PC GP Ansor Kabupaten Tasikmaya, Fahmi Siddik, Rabu (31/5/2023) malam.
Disinggung akan adanya kemungkinan PN Tipikor menghadirkan orang yang disebut oleh terdakwa, Fahmi mengatakan, semua ada mekanismenya. Pihak pengadilan lah yang akan menentukan.
“Kami percaya kepada para pihak, baik JPU, para terdakwa dan juga Hakim Tipikor dapat membuka ruang edukasi hukum dalam rangka penegakkan, supremasi, keadilan dan kepastian hukum,” katanya.
“Saya kira perihal semua perkembangan di dalam persidangan, semua ada mekanisme hukum yang sama-sama ada dasarnya,” Fahmi.
Pada intinya, pihaknya sangat mendukung JPU dan terdakwa dapat membuka fakta-fakta serta alat bukti yang kuat.
Sehingga semua keterangan-keterangan atau bantahan-bantahan dapat dipertanggung jawabkan di muka hukum. “Sehingga opininya tidak lari ke mana-mana,” ujarnya. (P-2).***