KLIK PRIANGAN – Sejumlah warga di wilayah Kecamatan Banjarwangi dan Singajaya, Kabupaten Garut, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AD (39).
Sebelumnya, AD telah melakukan aksi pencurian satu unit kendaraan roda empat (mobil) di wilayah Kabupaten Pangandaran.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Deni Nurcahyadi, membenarkan adanya seorang pelaku curanmor yang berhasil ditangkap warga di kawasan Kecamatan Singajaya.
Pihaknya langsung mendatangi lokasi dan langsung mengamankan pelaku.
“Berkat bantuan masyarakat, kami berhasil mengamankan seorang pelaku curanmor jenis mobil. Peristiwa pencuriannya sendiri di wilayah Kabupaten Pangandaran akan tetapi pelakunya berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut,” ujar Deni, Kamis 19 Januari 2023.
Diungkapkannya, penangkapan terhadap AD berawal dari informasi yang didapatkan salah seorang warga di media sosial terkait adanya warga lain yang telah kehilangan sebuah mobil.
Dalam informasi, warga yang telah kehilangan mobil itu pun menyebutkan nomor polisi kendaraannya.
Secara kebetulan, tutur Deni, disaat warga itu tengah nongkrong di pinggir Jalan Banjarwangi-Singajaya, mereka melihat mobil dengan ciri-ciri seperti disebutkan oleh orang yang mengaku telah kehilangan, termasuk plat nomornya.
Warga itu pun kemudian meminta bantuan warga lainnya untuk ikut mengejar kendaraan hasil curian itu yang melaju ke wilayah Singajaya.
Hingga akhirnya, di sekitar Jalan Surapati, Kampung/Desa Cigintung, warga berhasil menghentikan kendaraan tersebut dan mereka langsung berkoordinasi dengan kepala desa setempat.
Menurut Deni, akhirnya warga bersama kepala desa berhasil menangkap pelaku serta mnegamankan mobil hasil curian. Selanjutnya, pelaku langsung diserahkan ke pihak kepolisian.
“Untuk mencegah hal yang tak diharapkan, kami langsung menjemput pelaku dan kemudian dibawa ke Mapolres Garut untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Deni menerangkan, karena tempat kejadian perkaranya berada di wilayah Kabupaten Pangandaran, maka pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Pangandaran.
Saat ini, AD sudah dibawa ke Polres Pangandaran untuk menjalani proses pemeriksaan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Masih menurut Deni, dari informasi yang dihimpun, pelaku mencuri mobil tersebut di wilayah Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran pada Minggu, 15 Januari 2023 siang.
Dilihat dari STNK-nya, kendaraan yang dicuri merupakan milik salah seorang warga Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.(P-02)***