Pelaku pencabulan saat diperiksa Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota. (Malik Ibrahim/”Klik Priangan”).***
KLIK PRIANGAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap dua anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.
Pria terduga pelaku berinisal TR (57) tahun diamankan di rumahnya, dan setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, perbuatan tersangka terungkap setelah salah seorang korban menceritakan yang dialaminya kepada orangtuanya.
“Hal tersebut diketahui pada hari Kamis (4/5/23), ketika salah seorang korban bercerita kepada orangtuanya bahwa korban telah dicabuli oleh tersangka,” ungkap Kasat Reskrim AKP Agung kepada wartawan, Selasa (9/5/23).
Ia menjelaskan, bahwa tersangka pencabulan anak di bawah umur tersebut merupakan tetangga korban dan dilakukan sekitar tahun 2022.
“Setelah Kami menerima laporan dari orang tua korban, Tim kami langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku di rumahnya,” jelasnya
Menurutnya, tersangka ini melakukan perbuatan cabul tersebut sebanyak 3 kali, terhadap dua korban anak perempuan yang masing-masing berusia 9 dan 10 tahun.
“Sekarang tersangka sudah kami tahan di Rutan Mapolres Tasikmalaya Kota, dan kami jerat dengan Undang Undang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun,” pungkasnya. (P-2).***