Polres Tasikmalaya Kota gelar perkara kasus narkoba dengan menghadirkan para tersangka di Mako Polres Tasikmalaya Kota. (Malik Ibrahim/”Klik Priangan”).***
KLIK PRIANGAN – Kepala Bapelitbangda Kota Tasikmalaya berinisial AA tertangkap karena memakai narkoba jenis sabu. Penangkapan itu juga menyeret 3 ASN lainnya.
Pengguna berinisial AA ditangkap usai pengembangan kasus penangkapan AL seorang OB yang bekerja di Bapelitbangda, sehingga ketika AL ditangkap dan diintrogasi mengenai siapa saja yang terjaring dalam penyalahgunaan narkoba.
Kemudian AL mengungkapkan ada AA ketua Bapelitbangda Kota Tasikmalaya.
Ketua Kopri PMII Kota Tasikmalaya Annisa Permata mengatakan, adanya tindak lanjut yang dilakukan hanya sebatas rehabilitasi, sehingga dengan tindakan rehabilitasi yang notabanenya tidak akan memberikan efek jera kepada pengguna, justru itu hal yang sangat disayangkan.
Ia merasa kecewa terhadap Pemerintah Kota Tasikmalaya, nyatanya pemerintah hanya terfokus kepada masyarakat bawah saja yang mengonsumsi narkoba serta miras.
“Pemerintah Kota Tasikmalaya mengadakan penyitaan minuman keras dengan dalih-dalih akan memasuki bulan Ramadan, lantas bagaimana dengan ASN yang aktif mengkonsumsi narkoba jenis Sabu,” tutur Annisa, Minggu (19/3/2023).
Lanjut dia, yang sangat disayangkan pula bukan hanya 1 orang yang aktif mengkonsumsi sabu , nyatanya ada 3 lagi ASN lain yang aktif mengkonsumsi sabu.
“Harus ditindak lanjuti akan kasus ini, karena ditakutkan ternyata pengguna aktif sabu bukan hanya 4 orang yang tertangkap itu saja,” tegasnya.
Seperti yang diketahui, kata Annisa, AA ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polda Jawa Barat. Kopri PMII Kota Tasikmalaya meminta kepada pihak Kepolisian untuk tegas setegas – tegasnya dalam memberikan hukuman kepada Pengguna Narkoba.
Agar mereka paham dan jera, bahwa apa yang mereka perbuat sangatlah melenceng jauh dengan Perda Tata Nilai yang ada di kota Tasikmalaya.
“Perlu ada pengawasan melekat guna mencegah pegawai lain terpapar narkoba dan punishment tegas, termasuk pemecatan dan proses pidana bagi pegawai yang terlibat narkoba berjenis apapun itu,” ujarnya.
“Maka kemudian kepolisian tidak boleh memandang bulu kepada siapapun yang melakukan tindak penyalahgunaan narkoba tersebut, kenapa office boy berinisial AL ditangkap sedangkan ketua Bapelitbangda hanya di Rehabilitasi,” sambungnya.
Kemudian, Annisa juga mempertanyakan, bagaimana penegakan hukum di Kota Tasikmalaya hari ini.
“Lalu bagaimana dengan penegakan hukum yang ada di Kota Tasikmalaya. Jika kasusnya sama tetapi cara tindak lanjutnya berbeda seperti ini, mau sampai kapan penegakan hukum tebang pilih termasuk di Kota Tasikmalaya,” ungkapnya.
“Jangan sampai adanya penangkapan dengan kasus seperti ini terkuak juga pengguna dari Dinas Pemerintahan lain di Kota Tasikmalaya,” pungkasnya.
Sebanyak 24 tersangka pengedar narkoba di Kota Tasikmalaya diamankan Polres Tasikmalaya Kota.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pengungkapan tersebut selama 3 bulan dan telah mengungkap 22 kasus peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya.
Menurutnya, satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, untuk bulan Januari, Februari hingga Maret 2023, telah mengungkap 22 kasus dan mengamankan 24 pelaku dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 15,26 gram, ganja 10,07 gram, pil kuning/hexymer 8.164 butir dan pil camlet alprazolam 36 butir.
“Dalam periode 3 bulan, jajaran Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap 22 kasus dengan tersangka sebanyak 24 orang,” katanya.
Ia menyebut, selama periode Januari sebanyak 8 kasus, Pebruari 6 kasus dan Maret 8 kasus. Terdiri dari 5 kasus narkotika, 3 kasus psikotropika dan 14 kasus penyalahgunaan sediaan Farmasi, menetapkan 23 tersangka laki laki dan 1 perempuan.
Kasus Kepala Bappelitbangda Kota Tasikmalaya yang tersandung narkoba setelah dinyatakan positif sabu. Kini masih pemeriksaan sebagai saksi. Karena saat digerebeg tidak ditemukan barang bukti. (P-2).***