KLIKPRIANGAN – Pemerintah Kota Tasikmalaya terus berupaya melakukan penanganan terkait sampah di Kota Tasikmalaya. Tim Satuan Tugas Pengelolaan Sampah Tasik Resik (Satgas Pesat Resik) melakukan kegiatan penanganan sampah pada sejumlah TPS ilegal di wilayah Kota Tasikmalaya, Kamis, 29 Desember 2022.
Kegiatan yang dipimpin Pj. Wali Kota
Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP, ME, juga dihadiri sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Forkopimda Kota Tasikmalaya, kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Kota Tasikmalaya, camat dan lurah se-Kota Tasikmalaya, Ketua Karang Taruna Kota Tasikmalaya dan Ketua Karang Taruna Kecamatan beserta anggota Satgas Pesat Resik lainnya.
Cheka Virgowansyah mengatakan, kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Keputusan Wali Kota Nomor 660.2/Kep.1109-DLH/2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengelolaan Sampah Tasik Resik Kota Tasikmalaya, per tanggal 26 Desember 2022 tentang Pembentukan Satgas Tasik Resik.
Tujuannya, kata dia, dalam rangka meningkatkan penanganan dan pengurangan sampah di wilayah Kota Tasikmalaya.
“Permasalahan sampah di Kota Tasik semakin mengkhawatirkan. Selain keberadaan TPA Ciangir yang semakin berkurang daya tampungnya, keberadaan TPS-TPS ilegal juga turut menambah permasalahan sampah di Kota Tasikmalaya,” ujar Cheka.
Bahkan, ujar Cheka, produksi sampah di Kota Tasikmalaya setiap harinya mencapai angka 315 ton.
Sehingga, selain melakukan penanganan sampah pada Tempat Penyimpanan Sampah atau TPS ilegal, pihaknya berharap agar Satgas Tasik Resik dapat melakukan berbagai langkah terobosan pengurangan sampah organik dan an-organik pada sumbernya.
“Terlebih jika sampah yang dihasilkan tersebut dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat,” ujar Cheka.P-1***