banner 728x90

Bupati Ciamis Berikan Jawaban atas Raperda RTRW

Keterangan Foto: Bupati Ciamis Herdiat Sunarya didampingi Wakil Bupati Yana D Putra serta wakil ketua DPRD Ciamis Heri Rstmi Kotari saat rapat paripurna di Aula Tumenggung Adikusumah DPRD Ciamis.
banner 120x600
banner 468x60

Keterangan Foto: Bupati Ciamis Herdiat Sunarya didampingi Wakil Bupati Yana D Putra serta wakil ketua DPRD Ciamis Heri Rstmi Kotari saat rapat paripurna di Aula Tumenggung Adikusumah DPRD Ciamis.

KLIK PRIANGAN – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya berikan jawaban secara langsung atas pandangan umum farkasi terkait penyempurnaan persetujuan subtansi atas Raperda RTRW.

Jawaban tersebut disapikan dalam rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis di Aula Tumenggung Wiradikusumah DPRD Ciamis, pada Selasa (07/03/2023).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ciamis, Heri Rafni Kotari, sementara pihak eksekutif dihadiri langsung Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya beserta Wakil Bupati Yana D. Putra.

Agenda rapat paripurna pada kesempatan tersebut, penyampaian terkait pemandangan umum fraksi dan jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, terkait penyempurnaan persetujuan substansi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ciamis Tahun 2023-2043.

Dalam jawaban itu, Bupati Herdiat menjelaskan terkait penetapan konservasi Gunung Sawal, Gunung Geger Bentang dan Gunung Madati menjadi hutan konservasi sesuai lampiran XI Raperda tentang RTRW Kabupaten Ciamis tahun 2023-2043.

“Pemerintah daerah telah mencantumkan usulan perubahan status hutan produksi tetap dan terbatas di sekitar Gunung Sawal, Gunung Geger Bentang dan Gunung Madati menjadi hutan konservasi sebagai indikasi program yang ditargetkan selesai pada tahap pertama,” ucapnya.

Menurut Herdiat, langkah berikutnya diperlukan persetujuan substansi tata ruang wilayah Kabupaten Ciamis tahun 2023-2043 sebagai syarat evaluasi Raperda oleh Gubernur untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Langkah ini merupakan langkah awal penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) di Kabupaten Ciamis,” ujarnya.

Herdiat berharap dengan disepakatinya persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Ciamis tahun 2023-2043 tersebut dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Ciamis.

Selain itu juga dalam upaya untuk lebih meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat di Tatar Galuh Kabupaten Ciamis.

“Kami sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis yang telah bersama-sama mencurahkan tenaga dan pikiran dengan penuh kesungguhan,” pungkasnya.

Diketahui, dalam agenda paripurna yang dilaksanakan sebelumnya, ke tujuh fraksi DPRD Ciamis yang meliputi Fraksi PDI P, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN Plus, Fraksi PPP, Fraksi Golkar dan Fraksi PBB menyambut baik serta menerima atas Raperda RT RW untuk dibahas pada tahapan selanjutnya. (P-9)***