KLIK PRIANGAN – Bursa kandidat walikota dari gerbong PPP Kota Tasikmalaya kian bertambah. Hal itu seiring masuknya nama Politisi PPP yang juga mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum yang turut mengambil pendaftaran pada Senin 21 April 2024.
Hanya karena sedang tengah menghadiri wisuda Akbar di Ponpes Miftahul Huda, Uu mengirim utusan untuk mengambil berkas formulir pendaftaran. Ujang Supriatna Ketua Brigade Hurriyatul Ummah (Barhu) membenarkan bila Uu serius untuk melanjutkan petualangan politiknya di Kota Tasikmalaya.
“Namun karena pak Uu sedang ada kegiatan di Ponpes Miftahul Huda Manonjaya yakni wisuda akbar. Tentu itu juga penting atau kepentingan umat,” kata Ujang. Anggota Desk Pilkada DPC PPP Kota Tasikmalaya Yanuar M Rifki dan Asep Husaeri usai menerima tim Barhu memberikan catatan soal masa jabatan Uu ketika menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya dua periode.
Ia meminta tim Uu memastikan hal itu, karena jika Uu pernah menjabat sebagai Bupati 2 periode maka dia tak bisa mencalonkan sebagai Wali Kota. Memang kata dia, ada aturan jika menjabat Bupati kurang dari 2,5 tahun, tidak dihitung satu periode.
“Makanya kami meminta hal itu dipastikan dulu, dilihat dulu SK pengangkatan Bupati dan SK pemberhentian sebagai Bupati Tasikmalaya sebelum dilantik jadi Wakil Gubernur,” kata Yanuar. Kata dia, hal itu diingatkan agar tertib administrasi agar Uu tidak terganjal aturan.
Jadi pihaknya tak bermaksud mengganjal. “Poin ini penting agar pencalonan berjalan lancar,” kata Yanuar. Terkait fakta bahwa Uu Ruzhanul Ulum sudah 2 kali menjadi Bupati di Kabupaten Tasikmalaya, Dewan Pakar DPW PPP Provinsi Jawa Barat, Basuki Rahmat hal itu tidak menjadi hambatan.
Pasalnya pada periode kedua sebagai Bupati Tasikmalaya, Uu menjabat kurang dari 2, 5 tahun.Pihaknya mengaku sudah meneliti mengenai hal itu. Kata dia, Uu itu dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya periode kedua pada tanggal 23 Maret 2016, kemudian dilantik menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat tanggal 5 September 2018.
“Nah dengan perhitungan waktu itu, Pak Uu saat menjabat Bupati Tasikmalaya kurang dari 2,5 tahun, tepatnya kurang 18 hari,” kata Basuki.
Dia menambahkan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang uji materi UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dilakukan pada tahun 2009 silam, MK memutuskan setengah dari lima tahun masa jabatan yang sudah dijalani oleh kepala daerah, sudah dihitung satu periode.
Jika ada kepala daerah yang sudah menjabat dua kali, tetapi masih kurang dari 7,5 tahun menjabat, pada periode berikutnya dapat mengikuti Pilkada kembali.
“Jadi putusan MK itu menyatakan masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan. Nah Pak Uu ini kurang dari setengah masa jabatan, sehingga masih bisa,” kata Basuki.
Adapun langkah Uu maju di Pilkada kota Tasikmalaya berusaha menjadi Wali Kota Tasikmalaya, kata Ujang dimotivasi oleh komitmen untuk membangun kampung halamannya sendiri. “Dengan jejaring dan pengalamannya, sosok Pak Uu bisa jadi solusi untuk membangun Kota Tasikmalaya dan tentu akan turut membesarkan PPP” kata Ujang.
Pihaknya tak mempermasalahkan ketika Uu dikatakan turun jabatan setelah sebelumnya menjabat Wakil Gubernur Jawa Barat mendampingi Ridwan Kamil.
Karena sesuai AD/ART sebagai kader PPP memiliki hak untuk mencalonkan menjadi kepala daerah,” kata Ujang.
Dia menegaskan langkah Uu ini bukan sebagai langkah alternatif Uu dalam bursa di Pilgub Jawa Barat. “Bukan alternatif, Pak Uu serius untuk membangun daerahnha sendiri. Kesempatan di Pilgub kan belum bergulir, pak Uu mengambil langkah di Kota,” kata Ujang.(Irman Sukmana)