banner 728x90

Dalam Waktu Tiga Bulan Polres Sumedang Berhasil Ungkap 13 Kasus Narkotika

banner 120x600
banner 468x60

KLIK PRIANGAN-Selama tiga bulan ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang, berhasil mengungkap 13 kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Sumedang.
Belasan kasus yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Sumedang ini, meliputi penyalahgunaan narkotika jenis sintetis sebanyak 1 kasus, narkotika jenis sabu sebanyak 8 kasus, penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebanyak 2 kasus, penyalahgunaan obat psitropika 1 kasus, dan penyalahgunaan obat sediaan parmasi sebanyak 1 kasus.
“Selama bulan Januari sampai Maret ini, kami telah berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkotika. Untuk jenis narkotikanya ada 5 jenis narkotika,” kata Kepala Polres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, saat menggelar press release, di Halaman Mapolres Sumedang, Kamis, 14 Maret 2024.
Kapolres Sumedang menyebutkan, 13 kasus penyalahgunaan narkotika ini, sebagian besar tempat kejadian perkara (TKP)-nya, terjadi di wilayah Kabupaten Sumedang.
“TKP dari 13 kasus penyalahgunaan narkotika ini, sebagian besar di antaranya terjadi Sumedang. Cuma ada juga TKP yang di luar Sumedang, yaitu di Rancaekek (Kabupaten Bandung) 1 TKP, dan Cibiru (Kota Bandung) 2 TKP,” kata Joko Dwi Harsono.
Dalam keterangan resminya, Kapolres Sumedang juga menyampaikan, 13 kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Sumedang ini, melibatkan 18 tersangka. Dari 18 tersangka tersebut, 2 di antaranya diketahui merupakan residivis, yakni tersangka atas nama US, dan tersangka inisial DB.
“Belasan tersangka ini, usianya masih cukup muda-muda. Malah dua tersangka di antaranya ada yang berstatus mahasiswa di sebuah perguruan tinggi negeri,” kata Joko Dwi Harsono.
Selain mengamankan barang bukti berupa narkotika berbagai jenis, Polres Sumedang juga berhasil mengamankan sejumlah alat bukti lainnya, seperti uang tunai, timbangan digital, dan hape milik tersangka.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka akan dijerat Undang-undang pidana tetang narkotika, sesuai dengan jenis narkotika yang disalahgunakannya. (Taufik Rahman)*