Wali Kota Banjar, Hj.Ade Uu Sukaesih saat melantik dan mengambil sumpah, H.Soni Harison sebagai Dewan Pengawas Perumdam Tirta Anom di Aula Gunung Sangkur Setda Banjar, Senin (6/3/2023).
KLIK PRIANGAN – Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih secara resmi melantik dan mengambil sumpah Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Anom Kota Banjar, H.Soni Harison, periode 2023 – 2027 di Ruang Rapat Gunung Sangkur Setda Kota Banjar, Senin (6/3/2023).
Pengucapan sumpah oleh H.Soni Horison dengan Al Quran yang dipegang rohaniawan diatas kepala H.Soni itu, dipandu langsung oleh Wali Kota Banjar disaksikan Wakil Wali Kota Banjar, H.Nana Suryana serta Kepala OPD di Lingkungan Pemkot Banjar.
Wali Kota Banjar, Hj.Ade Uu Sukaesih berharap Dewan Pengawas mampu bekerjasama Direktur Perumdam Tirta Anom untuk melakukan pengembangan Perundam secara maksimal, melayani ketersediaan air bersih untuk masyarakat di Banjar.
” Saya targetkan distribusi air bersih kepada masyarakat Kota Banjar mencapai 45 persen tahun 2023 ini, naik dari sebelumnya hanya 28 persen saja ,” ucap Hj.Ade.
Dijelaskan Hj.Ade, naiknya capaian penyebaran distribusi air bersih, terlihat dari terus bertambahnya Sambungan Rumah (SR) baru di Kota Banjar.
Lebih lanjut Wali Kota Banjar mendukung Dewan Pengawas mengevaluasi pelayanan air minum dari Tirta Anom, secara detail dan menyeluruh di Kota Banjar.
” Evaluasi ini untuk perbaikan pelayanan, sekaligus menyehatkan pengelolaan Perumdam Tirta Anom Banjar kedepan. Diketahui, setiap tahun Perumdam Tirta Anom meraih predikat WTP ,” ucapnya.
Terkait peningkatan SDM, dikatakan Hj.Ade, diketahui para pegawai PDAM sering melakukan pelatihan.
” Saya apresiasi. Ini sebagai upaya mewujudkan pelayanan yang profesional ,” ucapnya.
Kepada Dewas yang baru dilantik, diharapkan senantiasa jaga integritas, loyalitas, disiplin dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawa sebagai Denwas. Untuk itu, tunjukan profesionalisme untuk pengembangan pelayanan air bersih dari Perumda kedepan ,” ucapnya.
Menurut Dirut Perumdam Tirta Anom Banjar, E.Fitrah Nurkamilah, Dewan Pengawas mempunyai tugas melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM.
Selain itu, memberikan pertimbangan dan saran kepada Kepala Daerah diminta atau tidak diminta guna perbaikan dan pengembangan PDAM. Seperti, pengangkatan Direksi, program kerja yang diajukan oleh Direksi, rencana perubahan status kekayaan PDAM, rencana pinjaman dan ikatan hukum dengan pihak lain, serta menerima, memeriksa dan atau menandatangani Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan.
Dewas juga berwenang memeriksa dan menyampaikan Rencana Strategis Bisnis, dan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan PDAM yang dibuat Direksi kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan pengesahan.
” Dewas berwenang menilai kinerja Direksi dalam mengelola PDAM. Menilai Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan yang disampaikan Direksi untuk mendapat pengesahan Kepala Daerah. Meminta keterangan Direksi mengenai pengelolaan dan pengembangan PDAM ,” ucapnya.
Selain itu, berwenang mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi dan pemberhentian Direksi kepada Kepala Daerah.
” Semua itu, diatur sesuai Permendagri Nomor 2 tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum ,” ucapnya.
H.Soni Horison, menyatakan, jabatan itu amanah pimpinan yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggunjawab. (P-5)***