KLIK PRIANGAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran mencatat warga yang wajib punya e-KTP atau merekam e-KTP ada 333.461 orang.
Kepala Bidang Fasilitas dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Pangandaran Ruhandi mengatakan, bahwa total jumlah penduduk Kabupaten Pangandaran saat ini sebanyak 442.205 orang.
“Dan dari total jumlah penduduk tersebut, sebanyak 333.461 wajib memiliki atau merekam e-KTP, apalagi untuk pemilih pemula,” kata Ruhandi, Selasa 2 April 2024.
Ruhandi menambahkan, untuk perekaman e-KTP pemilih pemula atau usia 17 tahun, saat ini hanya tinggal 1 persen saja.
“Mungkin yang belum melakukan perekaman tinggal 900an saja,” ucapnya.
Menurutnya, kendala perekaman pemilih pemula itu, karena mereka kebanyakan sedang bekerja atau kuliah di luar kota.
“Tapi kita arahkan mereka untuk melakukan perekaman ke Disdukcapil setempat,” tuturnya.
Pihaknya juga akan melakukan jemput bola setelah lebaran nanti, untuk memkasimalkan perekaman e-KTP.
“Apaalgi kita mau menghadapi Pilkada dan selanjutnay Pilgub,” jelasnya.
Ia juga sedang menunggu rilis Data Potensial Pemilih Pemula (DP4) dari KPU, untuk keperluan Pilkada nanti.
“Kita nanti mau menyasar ke sekolah-sekolah juga, untuk sosialisasikan wajib perekaman e-KTP,” ucapnya.
Kata dia, saat ini masih ada masyarakat yang sudah lansia, belum melakukan e-KTP, namun jumlahnya tidak banyak.
“Paling per desa itu ada satu sampai dua orang, tidak banyak. Karena dari mereka yang menganggap bahwa perekaman e-KTP belum penting, ada juga yang karena jarak rumahnya yang cukup jauh,” ujarnya. (Kiki Masduki)*