Ketua IDI Kota Tasikmalaya dr H Polar Silumi SpOG MHKes, saat memberikan keterangan menolak RUU Omnibus Law usai aksi damai. (Malik Ibrahim/”Klik Priangan”).***
KLIK PRIANGAN – Seiring dengan Pembahasan RUU Kehehatan Omnibuslaw, ratusan pengurus perwakilan dari 5 orgnisasi profesi kesehatan Kota Tasikmalaya menggelar aksi damai di sekretariat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Tasikmalaya, Senin (8/5/2023).
Mereka menilai Rancangan Undang-undang Kesehatan ini telah mencederai profesi kesehatan. Selain itu, pembahasan yang di lakukan DPR RI dinilai sangat terbut-buru dan sembunyi-sembunyi.
Menurut Ketua IDI Kota Tasikmalaya dr H Polar Silumi SpOG MHKes mengatakan, aksi damai ini dilakukan serempak, bahkan aksi ini juga di gelar di Jakarta. Aksi dilakukan organisasi profesi kesehatan dan para dokter lainnya.
“Kami menuntut stop pembahasan RUU Omnibus Law. Aksi ini kita lakukan bersama untuk menolaknya. Kurang lebih ada sekitar 9 undang-undang yang eksisting akan dicabut atau tidak diberlakukan kembali,” katanya.
Pihaknya juga menolak segala bentuk undang-undang yang baru termasuk Undang-Undang Praktik Kedokteran, Kebidanan, Keperawatan, Rumah Sakit Kesehatan, organisasi profesi kesehatan.
“Khususnya organisasi profesi, jika dihapus dari undang-undang artinya eksistensi dari organisasi profesi itu sendiri juga akan hilang. Maka nanti profesi ini, siapa yang akan melakukan pembinaan,” ujarnya.
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Tasikmalaya Enjang Nurjamil mengatakan, sebagai organisasi yang menaungi tenaga kesehatan pihaknya sangat mendukung regulasi sistem kesehatan ke arah yang lebih baik.
Setelah mengkaji substansi dari RUU tersebut, dinilai masih banyak substansi yang kontraproduktif dengan tujuan awal yang berpotensi menghilangkan sistem yang mulai terbangun dengan baik pada saat ini.
“Kami menilai substansi RUU ini banyak yang kontraproduktif dengan tujuan awal. Ini akan berpotensi menghilangkan sistem yang sudah bagus,” katanya.
Massa aksi dari Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kota Tasikmalaya ini terdiri dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Menyampaikan tuntutan yang menjadi kesepakatan. Yaitu, menolak pembahasan RUU Kesehatan omnibus law, kekuasaan hukum bagi profesi kesehatan, suspensi dan kewenangan organisasi profesi kesehatan. Jaga kedaulatan dan bangsa dari oligarki monopoli serta liberalisasi.
Diungkapkannya, poin-poin Omnibus Law diantaranya, Organisasi Profesi (OP) hilang. Kolegium dihapuskan (tidak ada pasalnya). Seminar P3KGB bukan lagi domain OP tetapi akan ada lembaga yang mengurus.
Rekomendasi pemberian SKP oleh OP hilang. Ujian serkom bukan oleh kolegium lagi tapi akan diambil alih oleh Kemenkes. UU Dikdok : RS bisa memproduksi spesialis, sehingga organisasi profesi menjadi tidak ada fungsinya.
“Tidak ada lagi yang menerapkan kode etik bagi tenaga medis/tenaga kesehatan. Tenaga Kesehatan bisa kena sanksi pidana 3-5 th bila terdapat kelalaian. Tenaga Kesehatan bisa dituntut ganti rugi oleh pasien bila terjadi kesalahan,” katanya. (P-2).***