REKTOR STMIK Tasikmalaya Restu Adi Wiyono saat menemui sejumlah mahasiswa yang meminta penjelasan terkait pencabutan ijin operasional kampus tersebut.*
KLIKPRIANGAN – Kasus pencabutan izin kampus STMIK Tasikmalaya Jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya Jawa Barat oleh Kemendikbud Ristek pada Jumat (23/3/2023) lalu, berbuntut panjang.
Buntut pencabutan izin operasional itu membuat ratusan mahasiswa STMIK Tasikmalaya menggeruduk kampus mereka untuk meminta penjelasan pihak manajemen kampus, Senin (27/3/2023) pagi.
Sedikinya 400 mahasiswa yang terdaftar aksi mengikuti audensi berkumpul di Alun-Alun Indihiang dengan dress code hitam-hitam sebelum bertolak menuju kampus mereka.
Koordinator Lapangan Aksi, Heru Akbar menuturkan bahwa pihaknya akan melayangkan gugatan sebanyak tujuh hal.
“Kami akan melayangkan tuntutan sebanyak tujuh hal, salah satunya terkait Legalitas kami di PDDikti,” kata Heru kepada wartawan.
Diketahui, Heru merupakan salah satu alumni STMIK Tasikmalaya lulusan tahun 2020. Nahas, Heru mengalami pahit karena ijazahnya ilegal dan tidak terdaftar di PDDikti.
“Saya lulusan STMIK Tasikmalaya tahun 2020. Hingga sekarang, ijazah saya belum terdaftar di PDDikti alias ilegal,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu mahasiswa Semester 4 yang enggan disebutkan namanya, inisial IR mengaku bahwa dirinya belum terdaftar di PDDikti.
“Saya saja yang sudah semester empat di sini kok tidak terdaftar di PDDikti,” kata IR.
“Pokoknya kami ingin menemui Rektor STMIK Tasikmalaya, Pak Restu, dan Plt Ketua Pak Rahadi untuk meminta kejelasan bagaimana status dan legalitas kami,” tambah IR.
Aksi tersebut diisi oleh orasi. Bahkan para peserta aksi memasang sejumlah spanduk di Gedung Restu Sky.
Aksi sempat memanas karena para peserta aksi memaksa ingin menemui Rektor yang disebut-sebut namanya saat orasi.
Rektor STMIK Tasikmalaya Restu Adi Wiyono dan Plt Ketua STMIK Tasikmalaya Rahadi Deli Saputra akhirnya menemui para mahasiswa.
Pihak kampus tetap membantah apa yang dilayangkan oleh para mahasiswa terkait alasan dicabutnya izin oleh Kemendikbud Ristek.
“Kami sudah bantah, tidak ada kasus jual-beli ijazah dan kelas jauh di STMIK Tasikmalaya. Kalau ada silahkan, bawa buktinya menghadap kami,” ucap Restu.(Dian M)***