Polisi amankan sejumlah dus berisi miras pabrikan dan tuak di rumah warga di Purbaratu, Kota Tasikmalaya. (Malik Ibrahim/”Klik Priangan”).***
KLIK PRIANGAN – Jelang ramadan rajia penyakit masyarakat selalu digebyarkan. Hal ini seolah sudah menjadi tradisi dan agenda rutin tahunan.
Akan tetapi, meski operasi itu sering dilakukan, seolah pedagang minuman keras tidak merasakan efek jera. Padahal kerap jadi sasaran penggeledahan.
Bahkan tak jarang minuman keras yang mereka dagangkan itu diamankan petugas. Seperti rajia kali ini ratusan botol minuman keras diamankan jajaran Polres Tasikmalaya Kota.
Miras tersebut didapat saat petugas menggelar cipta kondisi menjelang bulan Ramadan. Polres Tasikmalaya Kota menggelar kegiatan Operasi Pekat, dengan sasaran peredaran miras, perjudian, narkoba, premanisme dan kriminal jalanan serta geng motor.
Dari informasi dan pengaduan warga terkait keresahan adanya penjual minuman keras (Miras) di kawasan Purbaratu.
Personel langsung bergegas mendatangi rumah milik DER (33) warga Kampung Benteng RT 04 RW 07 Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya.
Dari tangan pelaku dapat diamankan sebanyak 121 botol miras pabrikan. Diantaranya, miras jenis tuak 90 liter, jenis intisari 9 botol, jenis anggur ginseng 23 botol, anggur putih 11 botol, jenis anggur merah 36 botol, jenis joker 6 botol dan jenis arak 36 botol.
Kasat Samapta AKP Sunarto mengatakan, bahwa pihaknya melakukan penggerebegan lokasi penyimpanan miras di rumah pelaku. Saat dilekedah ditemukan miras pabrikan berbagai merk dalam dus serta minuman tuak.
“Barang bukti miras semuanya diamankan ke Mapolres. Kami akan tindak tegas pelakunya,” ungkapnya, Minggu (19/3/2023).
Ia menyebut, jajarannya akan terus melaksanakan operasi pekat cipta kondisi menjelang bulan Ramadan. “Kegiatan ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga yang akan melaksanakan ibadah puasa selama bulan Ramadan,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan puluhan botol miras pabrikan dari sejumlah pedagang dan kios jamu di kawasan Jalan Rajapolah hingga Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya. (P-2).***