banner 728x90

Kepala Bappeda Kota Tasikmalaya Hasil Tes Urine Positif Sabu, Aktivis Mahasiswa Soroti Tegaknya Keadilan

Barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota.
banner 120x600
banner 468x60

Barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. (Malik Ibrahim/”Klik Priangan”).***

KLIK PRIANGAN – Aktivis mahasiswa soroti ditangkapnya pejabat teras Pemkot Tasikmalaya, dugaan menggunakan sabu-sabu oleh Polda Jabar.

Pejabat berinisial AA yang menduduki jabaran Kepala Bappeda Kota Tasikmalaya itu ditangkap setelah sebelumnya menangkap Office Boy, AL (45) yang ditangkap pada Sabtu (11/3/2023).

Aktivis Mahasiswa Kota Tasikmalaya, Ardiana Nugraha menyebut, Penyalahgunaan Narkoba (Narkotika dan obat-obat terlarang) adalah kejahatan Internasional dan termasuk kedalam ektra ordinary crime.

Bangsa Indonesia pada umumnya sekaligus masyarakat Kota Tasikmalaya pada khususnya, dibuat tercengang atas pemberitaan bahwa ada salah satu ASN yang menjabat sebagai Kepala Bapelitbangda di Kota Tasikmalaya terjerat kasus narkotika.

“Kami menganggap bahwa kronologi atau dasar penangkapannya ini masih bias dan tidak jelas. Sehingga membuat kita sebagai mahasiswa yang senantiasa dituntut kritis musti berpikir keras. terutama pada penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jabar,” katanya, Jumat (17/3/2023).

Ia menyebut, bahwa atas kasus penyelagunaan narkoba yang menggegerkan warga Kota Tasikmalaya ini, pihaknya siap mengawal sampai kasus tersebut jelas dan tuntas.

“Kami mahasiswa Kota Tasikmalaya siap mengawal kasus ini sampai bisa diusut tuntas. Dan jangan sampai ada pertanyaan dibenak kami mengenai kasus ini. Kenapa bisa bias,” ujarnya.

“Kami berharap Polda Jabar mampu secepatnya melakukan penulusuran keterangan lebih lanjut sampai ke akar-akarnya, memproses seperti dari mana yang bersangkutan bisa mendapatkan barang tersebut,” sambungnya.

Selain itu, pihaknya juga mendesak kasus ini agar menjadi perhatian kepolisian. Sehingga tidak menjadikan kekecewaan warga ketika kasus yang melibatkan pejabat ini bias.

“Kami juga mendesak pihak kepolisian untuk bisa menjaga marwah, integritas dan profesionalitas institusinya. Jangan hanya menyuruh pihak yang bersangkutan untuk melakukan rehabilitasi sedangkan proses hukum seolah tidak prioritas,” ujarnya.

Pertanyaanya, lanjut Ardiana, kemudian apa kepentingan Polda Jabar jika hanya menangkap kemudian dilepas dan menyuruh untuk direhabilitasi.

“Karena setahu kami mahasiswa bahwa Polisi itu menegakkan hukum, bukan hanya menyuruh rehabilitasi,” tandasnya.

“Kami berharap hukum ini tegak seadil-adilnya jangan dibeda-bedakan ketika menangkap masyarakat sipil dan aparatur pemerintah apalagi sampai ada privilege, intinya jangan sampai ada dusta diantara kita. Apalagi jika memang sudah terbukti,” tambahnya.

Pihaknya juga mendesak Muspida untuk melakukan tes urine atau sejenisnya secara massal kepada seluruh aparatur pemerintah. Baik eksekutif, legislatif maupun aparat penegak hukum.

“Kami juga mendesak kepada Muspida untuk melakulan tes urine kepada seluruh aparatur pemerintah, termasuk penegak hukum.
Karena sangat tidak menutup kemungkinan bahwa masih ada banyak orang ditiap intansi pemerintah yang mengonsumsi narkoba,” ujarnya.

Sementara dari keterangan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, penangkapan terhadap Kepala Bappelitbangda Kota Tasikmalaya, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar mengembangkan keterangan dari AL. Saat dilakukan pemeriksaan,  AL pernah diajak menggunakan sabu-sabu oleh AA.

Lalu polisi melakukan klarifikasi terhadap AA terkait keterangan dari AL. Hasil klarifikasi tersebut AA mengakui keterangan dari AL itu.

Penyidik langsung melakukan tes urine terhadap AA dan dari hasil tes tersebut AA ternyata positif menggunakan narkoba jenis methamphetamine atau sabu-sabu.

Hasil dari gelar perkara dari pemeriksaan itu petugas tidak menemukan barang bukti narkoba atau sabu-sabu. Sehingga polisi tidak melalukan penahanan dan menyarankan agar menjalani rehabilitasi. (P-2).***