banner 728x90

KPU Kota Tasikmalaya Tetapkan Jumlah Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

KPU Kota Tasikmalaya saat menggelar tahapan Dapil dan Alokasi kursi DPRD Kota Tasikmalaya di hotel amaris. (Malik Ibrahim/"Klik Priangan").***
banner 120x600
banner 468x60

KPU Kota Tasikmalaya saat menggelar tahapan Dapil dan Alokasi kursi DPRD Kota Tasikmalaya di hotel amaris. (Malik Ibrahim/”Klik Priangan”).***

KLIK PRIANGAN – Jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Kota Tasikmalaya sudah ditetapkan. Dimana untuk Dapil ada 4 wilayah sedangkan kursi untuk DPRD Kota Tasikmalaya sebanyak 45 kursi.

Ketua KPU Kota Tasikmalaya,  Ade Zaenul Mutaqin mengatakan, Komisi Pemihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya telah menetapkan jumlah dapil dan kuota kursi tersebut.

Sehingga KPU Kota Tasikmalaya melakukan sosialisasi penetapan tersebut kepada pengurus partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

Tahapan ini, kata Ade, sekaligus memastikan pelaksanaan proses tahapan Pemilu 2024 masih terus berjalan sesuai jadwal yang tekah ditentukan pihak penyelenggara.

Menurutnya, untuk kuota kursi dan dapil masih sama. Pihaknya sengaja mengadakan sosialisasi terhadap pengurus Parpol agar bisa ditransformasikan kembali kepada masing-masing di internal parpol.

“Kami hingga saat ini terus melaksanakan proses tahapan Pemiku 2024 sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” kata Ade usai agenda sosialisasi, Selasa (28/3/2023) di salah satu hotel berbintang di Kota Tasikmalaya.

Ia menyebut, untuk 45 kursi DPRD Kota Tasikmalaya ini terbagi menjadi Kecamatan Tawang dan Cihideung sebanyak 11 kursi masuk pada dapil 1.

Untuk dapil 2 yakni Cipedes dan Indihiang sebanyak 7 kursi, dapil 3 Cibeureum, Tamansari dan Purbaratu sebanyak 15 kursi.

Sedangkan untuk dapil 4 sebanyak 12 kursi untuk Kecamatan Kawalu dan Mangkubumi. “Dan tahapan ini masih merujuk pada jadwal yang telah ditetapkan KPU Pusat, tidak ada perubahan,” katanya.

Sementara untuk alokasi kursi DPR RI Dapul XI wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya juga Kabupaten Garut, kata Ade, ada sebanyak 10 kursi.

Sedangkan untuk alokasi kursi DPRD Jawa Barat Dapil Jabar XV wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya ada 7 kursi.

Lanjut Ade, setelah penataan dapil dengan kuota kursi masih sama dengan Pemilu sebelumnya.

Sebelumnya, kata Ade, jumlah TPS pada Pemilu sebelumnya ada kurang lebih sekitar dua ribuan lebih. Pemilu 2024 mendatang jadi berkurang. Sebab satu TPS mesti ada 300 pemilih.

“Untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kota Tasikmalaya telah ditetapkan, yaitu 1.997 TPS. Dari semua TPS tersebut ada dua TPS khusus di Lapas Kelas II Tasikmalaya,” katanya.

Sementara belum adanya kepastian mengenai sistem pemilu yang akan dipakai pada Pemilu 2024 diprediksi partisipasi partisipasi masyarakat akan menurun.

Ade mengaku akan memaksimalkan potensi badan adhock untuk merealisasikan target partisipasi masyarakat dari 87 Persen menjadi 90 persen di Pemilu 2024 nanti.

“Maka jika sistem tertutup yang ditentukan, akan jadi tantangan tersendiri, akan tetapi apapun keputusannya, kita harus siap  melaksanakannya,” katanya.

Kata Ade, optimalisasi badan Adhock dan menyusun strategi tambahan tentu akan jadi opsi yang akan dilakukan.

Salah satu peserta sosialisasi Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Ketua DPC PKB Kota Tasikmalaya, H. Wahid mengatakan, jika opsi Pemilu digelar proporsional tertutup, bakal calon anggota legislatif dari sejumlah partai berpikir ulang.

Hal ini juga bisa berpengaruh terhadap tingkat partisipasi pemilih yang ditargetkan KPUD Kota Tasikmalaya. Sebab selama ini partisipasi masyarakat banyak dibantu sosialisasinya oleh para caleg. (P-2).***