banner 728x90

Mahasiswa Di Kota Tasikmalaya Edarkan Ganja

Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota amankan barang bukti ganja dan mahasiswa diduga pengedar. (Malik Ibrahim/"Klik Priangan").***
banner 120x600
banner 468x60

Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota amankan barang bukti ganja dan mahasiswa diduga pengedar. (Malik Ibrahim/”Klik Priangan”).***

KLIK PRIANGAN – Seorang mahasiswa di Kota Tasikmalaya diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. Mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta tersebut diduga mengedarkan ganja di sebuah tempat kos di wilayah Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya.

Pelaku berinisial NO (24) warga Kecamatan Cipatujah Kabuaten Tasikmalaya, yang juga tercatat sebagai seorang mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Kota Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan membenarkan bahwa jajarannya mengamankan seorang
oknum Mahasiswa di kamar kosnya.

“Benar kami amankan seorang oknum Mahasiswa terduga pengedar ganja ,” ungkapnya, Rabu (17/05/23)

Ia menjelaskan, dari tangan pelaku diamankan 1 kantong plastik berisi ganja kering, 3 klip ganja siap jual, 5 lembar kertas pahpir, dan 1 linting ganja.

“Barang bukti yang diamankan sebanyak 43,93 gram ganja kering,” jelasnya

Sementara itu, pelaku sudah diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota dan dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika

“Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (P-2).***