banner 728x90

Merasa Difitnah dan Dicemarkan Nama Baiknya, Sekwan DPRD Garut Akan Laporkan Balik Asep Muhidin

Pemerhati Kebijakan Publik, Asep Muhidin
banner 120x600
banner 468x60

Pemerhati Kebijakan Publik Garut, Asep Muhidin melaporkan Sekretaris DPRD Garut ke polisi dengan tuduhan dugaan penyalahgunaan wewenang. Atas laporan itu, Sekretaris DPRD Garut akan balik melaporkan Asep Muhidin dengan pengaduan, pencemaran nama baik.*

KLIK PRIANGAN – Menyikapi tudingan penyalahgunaan wewenang, Sekretaris DPRD Garut, Dedi Mulyadi, dengan tegas membantah semua tudingan tersebut.

Menurutnya tudingan itu sama sekali tidak benar dan tidak mendasar karena selama ini dirinya sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan.

“Saya tidak merasa telah menyalahgunakan kewenangan sebagai Sekretaris DPRD Garut. Semuanya telah saya laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dedi saat dihubungi melalui telepon.

Apa yang telah dilakukannya terkait pengelolaan keuangan di lingkup DPRD Garut, menurut Dedi telah sesuai dengan PP 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Sesuai ketentuan, 80 persen dari keuangan yang dikelolanya itu telah diberikan secara lump sum dan yang 20 persennya dikelola Sekretariat DPRD dengan pertanggungjawaban secara lengkap dan sah.

Dengan demikian, Dedi merasa yakin dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran apa pun dalam hal pengelolaan keuangan di lingkup DPRD Garut.

Oleh karena itu, Dedi tidak bisa menerima tudingan terhadapnya oleh warga yang mengatasnamakan pemerhati kebijakan publik.

Dedi pun berencana untuk melaporkan balik Asep Muhidin ke pihak kepolisian karena dinilai telah mencemarkan nama baiknya. Laporan ke polisi akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Saya merasa telah dicemarkan nama baik oleh orang yang bernama Asep Muhidin sehingga secepatnya saya akan melaporkannya ke polisi. Semua yang telah ditudingkannya kepada saya sama sekali tidak benar dan tak mendasar, itu jelas-jelas fitnah,” ujar Dedi.

Seperti diketahui, Asep Muhidin melaporkan Sekretaris DPRD Kab. Garut dengan tudingan telah melakukan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara.

Laporan itu telah dilayangkan Asep Muhidin ke polisi pada hari Senin, 9 Januari 2023 lalu.(P-02)***