banner 728x90

Motor Berknalpot Bising Ganggu Kenyamanan Beribadah

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP Abdhi Hendriyatna saat memberikan keterangan terkait knalpot bising di ruanganya. (Malik Ibrahim/"Klik Priangan").***
banner 120x600
banner 468x60

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP Abdhi Hendriyatna saat memberikan keterangan terkait knalpot bising di ruanganya. (Malik Ibrahim/”Klik Priangan”).***

KLIK PRIANGAN – Warga geram dengan maraknya pemotor masih banyak yang menggunakan knalpot brong. Hal ini jelas mengganggu kenyamanan terlebih saat memasuki solat tarawih.

Menindak keluhan warga ratusan knalpot borongbong diamankan Satlantas Polres Tasikmalaya. Penindakan pengendara motor yang menggunakan knalpot bising itu karena sudah mengganggu kenyamanan warga.

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP Abdhi Hendriyatna menyebut, penertiban terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot brong pada ramadan ini, selain ugal-ugalan dijalan juga mengganggu kenyamanan ibadah puasa.

“Sesuai STR dari Kapolda Jabar, dengan ST nomor/193/IHUK6.2/31-01-2023 terkait knalpot brong atau bising. Diwajibkan kita melakukan penindakan pelanggaran,” kata Abdhi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/3/2023).

Menurutnya, berasal dari maraknya keluhan masyarakat khususnya saat mendengarkan curhatan masyarakat dalam giat Jumat Curhat Polres Tasikmalaya. Pihaknya, melakukan rajia knalpot brong ini.

“Semakin banyak anak muda maupun remaja yang menggunakan knalpot bising. Dimana mereka saat menjalankan motornya itu kerap ugal-ugalan. Ini diresahkan warga karena membahayakan pengendara lainnya,” katanya.

Karena, kata Abdhi, penggunaan knalpot bising melanggar pasal 285 ayat 1 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 tentang masalah gas emisi dua desibel ataupun suara kebisingan.

“Satlantas Polres Tasikmalaya melakukan tindakan pelanggaran, menghimbau kepada masyarakat ataupun anak muda pengendara motor yang menggunakan knalpot bising tersebut bahwa penggunaannya dilarang,” katanya.

Pelanggar, dikenakan surat tanda penerimaan (STP), namun tidak dilakukan penindakan pelanggaran. Jika akan penindakan pelanggaran, maka menggunakan aplikasi Etle Mobile, atau Etle Statis yang sudah digencarkan oleh Kakorlantas Polri, Direktur Lalu Lintas dan Kapolda Jabar.

Adapun untuk knalpot yang sudah diamankan oleh Satlantas Polres Tasikmalaya, kata dia, ada 150-200 unit knalpot. Nanti pada saat ada pemusnahan barang-barang terlarang, miras atau narkotika, knalpot ini juga akan dimusnahkan.

Diakuinya, masih banyak anak muda atau remaja di Tasikmalaya yang menggunakan knalpot bising. Kemudian pada saat sahur, selepas shalat subuh dan menjelang buka puasa mereka melakukan atraksi balapan liar yang menggunakan knalpot bising.

“Kami terus melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap pedagang knalpot bising tersebut dengan menjelaskan bahwa hal tersebut dilarang,” katanya.

Adapun untuk knalpot bising, lanjut Abdhi, bisa dijual khusus kendaraan atau motor di arena balap yang resmi. Bukan untuk dipakai di jalanan umum. Tidak dipakai harian karena menimbulkan dampak tidak baik dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Sangat mengganggu, bahkan banyak kiai atau ajengan dan ustaz pada saat akan melaksanakan solat tarawih, merasa terganggu ada kendaraan yang menggunakan knalpot bising berkeliaran,” katanya.

Dalam ioerasi ketupat ini, kata dia, selain diperiksa knalpot bising, motor yang dipakai di cek kelengkapan surat-surat kendaraan nya, jika terbukti tidak ada BPKB dan STNK, maka dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya.

“Siapa tahu motor hasil penindakan tersebut termasuk barang bukti curanmor, curat ataupun curas (C3). Jadi kita berkolaborasi dengan Satreskrim Polres Tasikmalaya, apabila kendaraan tersebut tidak lengkap surat-suratnya atau motor sebelah hanya STNK saja, kita limpahkan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo menambahkan, kolaborasi ini ketika memang ada laporan temuan kendaraan sebelahan atau tanpa surat-surat kendaraan, untuk diamankan.

“Kita kolaborasi dalam penindakan penertiban motor knalpot bising yang tidak memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap. Untuk menghindari motor curian, hasil rampasan atau pencurian pemberatan,” ujarnya. (P-2).***