banner 728x90

Nama Wakil Ketua DPRD Jabar Tidak Muncul Dalam Penyidikan

Ilustrasi (pixabay.com)
banner 120x600
banner 468x60

Ilustrasi (pixabay.com)

KLIK PRIANGAN – Nama wakil rakyat dari Fraksi PKB itu disebut-sebut di dalam persidangan terkait pemotongan dana hibah di Kabupaten Tasikmalaya yang sumber anggarannya dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2020, dengan menghadirkan terdakwa Erwan.

Keterangan Erwan, salah seorang terdakwa kasus sunat hibah di Kabupaten Tasikmalaya, atas keterlibatan salah satu Pimpinan DPRD Jabar, ternyata tidak pernah muncul selama proses penyidikan di Kejari Kabupaten Tasikmalaya.

Mengutip keterangan terdakwa pada sidang yang dipimpin M. Syarif tersebut, terdakwa memaparkan dalam sidang uang yang mereka kutip dari pemotongan dana hibah yang diambil dari para yayasan atau lembaga pemenang hibah diserahkan kepada Oleh Soleh.

Kata Erwan, ia hanya bertugas mengambil potongan dari 39 lembaga penerima hibah. Selanjutnya menyerahkan ke Oleh Soleh.

Terkait keterangan tersebut, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tadikmalaya, Dedi Franky mengungkapkan, bahwa selama proses penyidikan, Erwan tidak mengakui keterlibatannya.

“Selama proses penyidikan terdakwa Erwan ketika diperiksa sebagai saksi tidak mengaku. Tidak mengakui semuanya: memotong uang hibah, aliran uang hibah, menerima uang hibah, dan lain-lain. Intinya tidak mengakui apa pun terkait adanya perbuatan korupsi dana hibah dari Provinsi Jabar 2020,” terang Dedi.

Sekalipun demikian, keterangan Erwan dalam proses persidangan bisa memicu proses pemeriksaan selanjutnya. Syaratnya, ada bukti yang melengkapi keterangannya.

“Selama keterangan terdakwa Erwan memenuhi dua alat bukti sesuai KUHAP, siapa pun yang terlibat pasti diproses secara hukum,” tegas Dedi. (P-2).***