banner 728x90

Pengelola Tempat Hiburan Malam di Sumedang Dilarang Beroperasi Selama Ramadan

Penjabat Bupati Sumedang Herman Suryatman
banner 120x600
banner 468x60

 

KLIK PRIANGAN-Seluruh pengelola tempat karaoke atau tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, diimbau untuk tidak melakukan aktivitas usahanya selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Imbauan tersebut disampaikan secara resmi oleh Penjabat Bupati Sumedang Herman Suryatman, melalui Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor 21 Tahun 2024 tentang seruan dalam mengisi bulan suci Ramadan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Selain melarang tempat karaoke atau tempat hiburan malam, dalam surat edarannya Pj Bupati Sumedang juga melarang adanya aktivitas sahur dan buka puasa On The Road selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriyah. “Khusus kepada pengelola restoran atau warung makan, diminta untuk tidak berjualan secara terbuka pada siang hari, demi menghargai kaum muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa,” kata Herman, seperti dikutip dalam Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor 21 Tahun 2024, Jumat, 15 Maret 2024.
Masih dalam surat edarannya, Pj Bupati Sumedang juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman tindak kriminaltitas, dengan terus meningkatkan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling).
Tak hanya itu, Pj Bupati Sumedang juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, agar bisa bersama-sama menciptakan suasana aman, nyaman dan tertib di lingkungan masing-masing, agar umat Islam bisa merasa nyaman dan khusyuk saat melaksanakan ibadah puasa.
“Bagi masyarakat yang non muslim, saya juga meminta supaya bisa menghormati saudaranya (kaum Muslim) yang sedang melaksanakan ibadah puasa, supaya kerukunan antar umat beragama di Sumedang bisa tetap terjaga dan berjalan harmonis,” tutur Pj Bupati Sumedang.* (Taufik Rohman)