banner 728x90

Polisi Akan Tindak Tegas Jika Ditemukan Pedagang Jual Belikan Petasan

Polisi melakukan penyisiran dan berikan himbauan terhadap pedagang kembang api di pasar Singaparna, Kab. Tasikmalaya. (Malik Ibrahim/"Klik Priangan").***
banner 120x600
banner 468x60

Polisi saat melakukan penyisiran dan berikan himbauan terhadap pedagang kembang api di pasar Singaparna, Kab. Tasikmalaya. (Malik Ibrahim/”Klik Priangan”).***

KLIK PRIANGAN – Sat Samapta Polres Tasikmalaya ajak warga agar tidak menyulut petasan karena bisa membahayakan. Selain itu, petugas juga menyisir para pedagang terkait larangan menjula petasan.

Kasat Samapta Polres Tasikmalaya IPTU Solihin, mengatakan, Sat Samapta Polres Tasikmalaya melarang menyalakan petasan dan mercon selama Ramadan hingga Lebaran.

“Jika ada temuan, Polisi akan menindak tegas penjual yang memperjualbelikan petasan,” katanya, Kamis (30/3/2023).

Dikatakanya, peduli terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat pada umumnya dan khususnya di wilayah Hukum Polres Tasikmalaya, pihaknya mengerahkan anggota Patroli Samapta melaksanakan himbauan, terkait larangan petasan dan mercon selama Ramadan hingga Lebaran yang dilaksanakan di Alun-alun Singaparna.

“Himbauan tersebut yakni, tentang larangan memproduksi, menyimpan, memperjualbelikan dan membunyikan petasan atau mercon dan bahan peledak lainnya yang dapat merugikan diri sendiri dan lingkungan sekitar,” ujarnya.

“Petasan dilarang dan nggak boleh dijual maupun digunakan. Kami akan tindak tegas,” tegasnya. (P-2).***