banner 728x90

Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan Balita Hingga Tewas Saat Bersembunyi di Hutan

banner 120x600
banner 468x60

KLIK PRIANGAN – Terduga pelaku pembunuhan balita berusia 8 bulan di Dusun Buniayu, Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran berhasil diamankan anggota Polres Pangandaran. Pelaku ditangkap di persembunyiannya di sebuah hutan yang berjarak sekitar 5 KM dari pemukiman warga.

Saat ditangkap, pelaku didapati dalam keadaan lemas karena selama 3 hari tidak makan dan minum. Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus menjelaskan, pelaku berinisial R ditemukan di dalam hutan tepatnya di Dusun Pasir Muncang, Desa Sidamulih, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.

“Pelaku pertama ditemukan kondisi badan lemas, karena 3 hari ia diam di persembunyiannya di tengah hutan dan tidak mengonsumsi makanan,” kata Luhut di Mapolres Pangandaran, Rabu, 11 Januari 2023.

Karena dalam keadaan lemas, saat ditangkap pelaku hanya bisa pasrah dan tidak melakukan perlawanan. Oleh petugas polisi, pelaku pun diberi minum terlebih dahulu karena dalam kondisi lemas.

“Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Polres Pangandaran untuk diperiksa, dan dibawa ke puskesmas untuk diperiksa kesehatannya,” tambah Luhut.

Pelaku diam di hutan kurang lebih 5 kilometer dari pemukiman warga, ia berjalan kaki tidak membawa kendaraan.

Sementara itu, atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman berat atas perbuatannya melakukan kekerasan dalam rumah tangga menyebabkan matinya korban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat(1) dan (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sebelumnya, diberitakan pelaku diduga telah membunuh anak kandungnya yang masih balita lalu menguburkannya di pinggir tambak tak jauh dari rumahnya.

Istri pelaku kemudian melaporkan perbuatan suaminya tersebut kepada warga sambil menangis, hingga dilakukan pencarian dan evakuasi jenazah korban yang telah dikuburkan di atas tanah dangkal atau sekira 10 cm dari permukaan tanah.

Selama 3 hari pencarian, polisi akhirnya berhasil menemukan pelaku. (P-14)***