Keluarga dari kedua belah pihak yang bertikai melakukan Diversi di Mako Polres Tasikmalaya Kota (Malik Ibrahim/”Klik Priangan”).***
KLIK PRIANGAN – Terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anak dibawah umur yang terjadi di SMAN 1 Kota Tasikmalaya, Polisi sudah menetapkan pelaku sebagai anak berkonflik dengan hukum.
Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota melakukan Diversi terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan siswi SMAN 1 Kota Tasikmalaya, Kamis (25/520/23).
Pada kesempatan itu,Unit PPA Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota mengundang pihak terkait dalam rangka Diversi, diantaranya dari Bapas (Balai Pemasyarakatan), Peksos (Pekerja Sosial l), Anak korban beserta ibu kandungnya dan anak berkonflik dengan hukum (pelaku) beserta ibu kandungnya.
Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, bahwa pihaknya melakukan diversi terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan Siswi SMA di Kota Tasikmalaya.
“Kami melakukan diversi terkait kasus ini, sesuai dengan Pasal 5 ayat 3 UU No 11/2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” katanya.
Dikatakan Agung, bahwa Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana.
Dan proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif.
“Putusan ini akan berketetapan hukum dan langsung diproses oleh pihak Balai Pemasyarakatan sesuai hasil diversi oleh Pengadilan,” jelasnya
Ia menambahkan, bahwa penyidik selanjutnya akan menunggu rekomendasi hasil diversi dari Bapas dan putusan Pengadilan tentang hasil Diversi akan segera dikeluarkan sekaligus menutup kasus ini.
“Kasusnya sudah selesai dengan hasil damai jalur diversi, ” pungkasnya. (P-2).***