banner 728x90

Polres Tasikmalaya Kota Tangkap Pengoplos Gas 3 Kg ke Gas Non Subsidi

Polres Tasikmalaya Kota amankan seorang pelaku pengolpos gas 3 kg. (Malik Ibrahim/"Klik Priangan").***
banner 120x600
banner 468x60

Polres Tasikmalaya Kota amankan seorang pelaku pengolpos gas 3 kg. (Malik Ibrahim/”Klik Priangan”).***

KLIK PRIANGAN – Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota ungkap kasus pengoplosan gas 3 kilogram di Kampung Cibungur RT 01 RW 06 Desa Nangewer, Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya.

Pelaku GR yang juga merupakan pemilik usaha penjualan gas diamankan saat melakukan aksinya mengoplos gas 3 kg ke gas non subsidi.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, bahwa Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan gas LPG Bersubsidi.

Dalam kasus ini Sat Reskrim berhasil mengamankan 1 tersangka yaitu GR (21) yang merupakan pengoplos sekaligus pemilik usaha.

“Kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah di daerah hukum Polres Tasikmalaya Kota,” ucap Zainal dalam gelar perkara di halaman Mako Polres Tasimalaya Kota, Selasa (18/4/2023).

Zainal menjelaskan kronologis pengungkapan kasus itu, pada 14 April 2023 anggota Polres Tasikmalaya Kota sedang melaksanakan patroli. Kemudian menemukan satu rumah yang berlokasi di Kampung Cibungur RT 01 RW 06 Desa Nangewer, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya dan tercium bau gas.

Sehingga dilakukan pengecekan ke dalam rumah tersebut ternyata ditemukan tersangka GR sedang melakukan penyuntikan atau memindahkan isi tabung gas subdisi ke dalam tabung gas non subdisi.

Maka, saat itu juga pelaku GR diamankan beserta barang buktinya dan dibawa ke mako Polres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawankan perbuatannya.

“Dalam penangkapan ini kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu tabung gas 3 kg subsidi sebanyak 69 tabung, tabung gas 12 kg non subsidi sebanyak 38 Tabung, dan alat suntik 10 buah,” ujarnya.

Ia menyebut, modus dari pelaku adalah melakukan oplosan gas dari gas kecil ke gas besar. “Modus dari pelaku adalah melakukan oplosan gas dari tabung gas LPG ukuran 3 kg subsidi yang diisi ke tabung LPG non subsidi tabung 12 kg,” katanya.

“Pengoplosan menggunakan alat bantu pipa besi atau konektor ukuran 10 cm dan es balok, setiap 4 tabung gas LPG 3 kg dimasukkan atau dipindahkan ke 1 tabung LPG ukuran 12 kg. Motifnya, para pelaku memindahkan isi tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg ke tabung gas kosong non subsidi ukuran 12 kg guna mendapatkan keuntungan,” sambung dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal yaitu Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 10 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (P-2).***