banner 728x90

Polres Tasikmalaya Ungkap 4 Kasus Cabul Dalam Satu Bulan

Empat pelaku cabul diamankan di Mako Polres Tasikmalaya. (Malik Ibahim/"Klik Priangan").***
banner 120x600
banner 468x60

Empat pelaku cabul diamankan di Mako Polres Tasikmalaya. (Malik Ibahim/”Klik Priangan”).***

KLIK PRIANGAN – Tasikmalaya yang identik dengan masyarakat yang religi, masih banyak terjadi kasus asusila. Perbuatan asusila tersebut terungkap dalam satu bulan terakhir ini 4 kasus sekaligus oleh Unit Perlungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya.

Bahkan korbannya anak dibawah umur dan dilakukan oleh anggota keluarga terdekat, seperti kakak ipar, paman hingga ayah tiri.

Kasus asusila pertama kasus pencabulan terjadi di Kecamatan Cigalontang yang dilakukan paman terhadap keponakannya.

Kasus kedua juga terjadi di Kecamatan Cigalontang. Dimana persetubuhan di lakukan oleh kakak ipar terhadap adik iparnya, hingga korban melahirkan.

Pecabulan juga dilakukan oleh seorang lelaki paruhbaya terhadap anak tirinya Dikecamatan Cikatomas.

selain itu kasus pencabulan juga terjadi di Kecamatan Sukaraja. Bahakan korban sempat dianiaya pelaku sebelum ayah titinya itu melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.

“Selama bulan Mei 2023 ini, kami Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap empat kasus perlindungan anak. Dari ke empat kasus itu korbannya, masih anak dibawah umur, usia 10, 13, 14 dan 15 tahun. Mirisnya, ke empatnya, dilakukan oleh anggota keluarga korban,” jelas Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto, Kamis (25/5/2023).

Diakatakanya, tersangka berinisial DN, yang merupakan kaka ipar korban WN (15) melakukan pencabulan terhadap korban di kediamanya di Kecamatan Cigalontang.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka saat istrinya pelaku sedang tidur. Pelaku masuk ke kamar adik iparnya dan menyetubuhi koban. Dalam kasus ini akibat perbuatan asusila tersangka, korban sampai melahirkan.

Selian itu, kata Suhardi, di Kecamatan Cigalontang juga di lokasi berbeda kasus cabul dilakukan paman terhadap keponakannya. Pelaku melancarkan aksinya saat kondisi rumah sedang sepi.

Dimana paman korban berinisial SY, menyetubuhi ponakannya AA (13) yang masih dibawah umur.

Pelaku berinisial AB yang merupakan ayah tiri korban, menyetubuhi anak tirinya SL (10). Pencabulan itu dilakukan pelaku saat malam hari, ketika ibu korban atau istri pelaku sedang tidur.

Dalam kasus asusila yang terjadi di Kecamatan Sukaraja ini, tidak hanya cabul saja di lakukan pelaku, namun pelaku melakukan tindak kekerasan pada korban.

Kasus pencabulan di Kecamatan Cikatomas, juga pelaku ayah tiri berinisial HR terhadap anak tirinya VR (14).

Pencabulan ini dilakukan saat ibu korban sedang berkegiatan diluar rumah. Disanalah pelaku melancarkan aksinya.

“Korbannya masih usia sekolah. Semuanya ada empat, korban masih duduk di bangku SD dan SMP,” ujar Suhardi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para pelaku dijerat dengan pasal 81, dan atau 82 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.

Untuk pemulihan psikologis anak, saat ini para korban, tengah dalam penganan dan Pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) dan P2TP2A. (P-2).***