banner 728x90

Puluhan Laskar Taliban di Tasikmalaya Gelar Patroli Sasar Tempat Hiburan Malam

Puluhan personel Laskar Taliban melakukan patroli ke beberapa tempat hiburan./Dian Maldini
banner 120x600
banner 468x60

KLIK PRIANGAN – Puluhan santri dan ulama yang tergabung dalam Laskar Taliban di Kota Tasikmalaya, melakukan patroli ke tempat hiburan dan tempat jamu yang disinyalir menjual minuman keras (miras), pada Minggu dini hari (18/12/2022).

Massa melakukan aksi konvoi dengan menyambangi tempat-tempat cafe dan hiburan mulai dari Cafe Yora, Cafe Ilalang Vape Store, Imah Mang Asep, dan penjual jamu di Jalan Mitrabatik.

Alasan patroli demikian adalah mengingatkan jam batas operasional, karena dalam aturan tempat hiburan hanya buka sampai 23.00 WIB.

Sekjen Aliansi Aktivis & Masyarakat Muslim Tasikmalaya (Al Mumtaz) sekaligus Koordinator Laskar, Abu Hazmi menjelaskan, bahwa sasaran utama dari patroli gabungan para ulama dan dan santri adalah tempat hiburan malam.

Dalam patroli ini, pihaknya menemukan sejumlah tempat hiburan yang masih beroperasi hingga larut malam.

“Jadi malam ini, kita adakan kegiatan monitoring dari rekan-rekan aktivis para ulama dan santri di Kota Tasikmalaya, Al Mumtaz, dan Laskar Taliban mengeliling Kota Tasik. Targetnya yaitu mengunjungi tempat-tempat hiburan yang beroperasi larut malam lebih dari jam sebelas,” kata Abu Hazmi saat diwawancara.

Abu Hazmi menuturkan pihaknya akan terus melakukan pendekatan berupa nasihat terhadap tempat-tempat hiburan yang pelanggaran jam operasional dan bahaya minuman keras.

“Kita hanya memberi nasihat saja kepada mereka. Tidak sweeping, kita ajak ngobrol pengelolanya,” tambah Abu Hazmi.

Tak hanya itu, massa memeriksa dan menindak warung jamu di Jalan Mitrabatik Kota Tasikmalaya, hasil penggeledahan ditemukan menjual miras.

“Kita menemukan dua boks miras sekitar 24 botol di warung jamu di Jalan Mitrabatik, kita nasihati, lalu barang buktinya ditumpahkan sendiri,” tuturnya.

Abu Hazmi menekan Pemerintah Kota supaya segera membentuk Peraturan Wali Kota dalam mengatasi masalah penyakit masyarakat. Mengingat Perda dinilai tidak membuat jera.

“Kami harap Pemerintah Kota segera membentuk Peraturan Wali Kota terkait kemaksiatan di Kota Tasik, karena Perda tidak membuat jera, hukumannya kan tidak ada,” tandasnya.***