Sembilan tersangka Curanmor diamankan Polres Tasikmalaya dengan barang bukti 8 unit motor. (Malik Ibrahim/”Klik Priangan”).***
KLIK PRIANGAN – Enam kelompok pelaku pencurian kendaraan bermotor diamankan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya. Dari keenam kelompok tersebut diantaranya ada residivis dan anak di bawah umur, Kamis (6/4/2023).
Para pelaku dari kelompok I, ada RH, A, FA dan I (pelaku dibawah umur), kelompok 2 yaitu D, kelompok 3 yaitu DA, kelompok 4 yaitu DH, kelompok 5 itu YY dan kelompok 6, SMG dan MZ (dibawah umur).
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto SIK MM, mengatakan Satreskrim Polres Tasikmalaya, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
“Curanmor ini dilakukan oleh enam kelompok, dan kita sudah mengamankan dan menangkap sebanyak sembilan orang tersangka,” terang Hery, saat gelar perkara.
Sembilan tersangka ini, kata dia, semua melakukan pencurian, di beberapa titik di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Ada delapan tempat kejadian perkara (TKP).
“TKP ini diantaranya ada di wilayah Kecamatan Cipatujah, Leuwisari, Singaparna, sebagian besar dilakukan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya,” ungkap dia.
Modus para pelaku, jelas dia, ada beberapa modus yang dilakukan, dengan menggunakan kunci leter-T atau kunci palsu. Ada juga yang menggandakan kuncinya, dalam melaksanakan aksi pencurian sepeda motor.
Dari beberapa kelompok curanmor ini, tambah dia, ada tersangka dibawah umur dua orang dan residivis tiga orang. Peran-peran dari pelaku berbeda-beda, ada yang mengambil sepeda motor, dan mengawasi situasi sekitar.
“Saat ini dari Polres Tasikmalaya selalu melaksanakan kegiatan preemtif kegiatan pencegahan baik itu patroli skala besar, tempat keramaian atau pemukiman, kita dibantu masyarakat mencegah kejadian atau tindak pidana,” tambah dia.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo menambahkan, para pelaku diancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pelaku diatas lima tahun penjara. “Paling lama tujuh tahun penjara,” terang dia.
Dari enam kelompok tersebut, kata dia, berhasil diamankan barang bukti delapan unit sepeda motor berbagai merek, delapan lembar STNK, satu buah kunci leter T, dan satu kunci pas.
“Dari enam kelompok pelaku pencurian tersebut ada dua kelompok yang juga pernah melakukan pencurian yang sama atau sepeda motor di tempat lain yaitu dari kelompok 3 yakni inisial DA, di wilayah Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Bandung,” ujarnya.
Salah satu pemilik motor atau korban Aam Amirudin (59) mengaku motor N-Max warna hitam miliknya hilang sejak 13 Januari. Motornya sehari-hari suka dipakai oleh anaknya ke sekolah.
“Saya laporan ke polisi lalu motor saya bisa kembali ditemukan. Pelakunya ditangkap. Motor biasa dipakai anak sekolah, saya ucapkan terima kasih kepada Polres Tasikmalaya,” ujarnya.
Para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. Atau paling lama tujuh tahun. (P-2).***