banner 728x90

Ribuan Lembar Uang Palsu Disita Polres Tasikmalaya Bersama 7 Pelaku

Polres Tasikmalaya menggelar pengungkapan kasus peredaran uang palsu. (Malik Ibrahim/"Klik Priangan").***
banner 120x600
banner 468x60

Polres Tasikmalaya menggelar pengungkapan kasus peredaran uang palsu. (Malik Ibrahim/”Klik Priangan”).***

KLIK PRIANGAN – Tujuh pelaku peredaran uang palsu diringkus Sat Reskrim Polres Tasikmalaya. Para pelaku menyasar warung di pelosok daerah dalam menjalankan aksinya.

Pelaku memalsukan uang rupiah keluaran baru pecahan 100 ribu dan 50 ribu. Ribuan lembar uang palsu (Upal) emisi tahun 2022 itu disebar dan dijual oleh pelaku ke pelosok Jawa Barat.

Awal mula kejadian, diketahui warga sekaligus korban yang merasa janggal dengan uang yang diberikan pelaku. Setelah pelaku meminta korban yang membuka jasa transfer tunai di Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya itu menerima uang. Namun ternyata uang tersebut palsu.

“Pelaku kedapatan menyerahkan uang palsu untuk ganti transfer.
Dari informasi masyarakat, pelaku meminta korban transfer ke rekening pelaku SS,” kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto, saat gelar perkara di halaman Mako, Rabu (24/5/2023).

Dikatakannya, mereka saat beraksi menggunakan mobillio warna merah.
Didalam mobil itu ada 4 orang diantaranya berinisial CD, AH, US dan SS
dalam pengeledahan, petugas mendapati uang palsu 524 lembar uang rurupiah palsu pecahan 100 ribu.

Selain itu, sebanyak 468 lembar uang palsu pecahan 50 ribu. Dari keterangan pelaku CD bahwa uang palsu tersebut didapatkan dengan cara membelinya dari pelaku lain, inisial H alias WH melalui perantara RDA dan UT yang turut diamankan saat penangkapan.

“Tersangka RDA ditangkap di kediamanya di wilayah Garut, dengan barang bukti uang palsu sebanyak, 39 lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan 2 lembar pecahan 50 ribu,” katanya.

Sementara tersangka UT ditangkap bersama H alias WH dirumah tersangka WH. Dalam penangkapan itu ditemukan upal pecahan 100 ribu 12 lembar dan pecahan 50 ribu sebanyak 15 lembar dari ttangan UT.

Sedangkan dari tangan pelaku WH disita sebanyak 202 lembar upal pecahan 100 ribu dan 132 lembar pecahan 50 ribu. “Jadi total seluruh uang palsu yang diamankan ada sebanyak 3.214 lembar,” ujar Suhardi.

Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, ketujuh pelaku semuanya merupakan warga dari Kabupaten Garut. Modus yang pelaku jalankan untuk mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara menyasar ke daerah terpencil.

“Pelaku menukar uang palsu ke warung-warung kecil di daerah, pelaku sengaja melakukan modus itu, karena pedagang kecil tidak memiliki alat untuk mengecek keaslian uang tersebut,” katanya.

Selain itu, para pelaku juga menjual upal kepada pelaku lain yang berminat untuk mendapatkan keuntungan. Sebab pelaku bisa mendapatkan uang palsu bernilai hingga jutaan hanya dengan menukar uang asli Rp100 ribu,” katanya.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti upal sebanyak 3214 lembar, 1 buah mesin cetakan uang warna emas untuk pecahan 100 ribu, 1 lembar kertas material, 1 lembar kertas pleno, 1 lembar kertas dalam cetakan BI berwarna emas.

lanjut Ari juga mengamankan, 1 buah mesin sinar ultra violet, 2 buah senter ultra violet, 1 buah jam tangan, 9 unit handphone, 3 buah tas kulit, buku tabungan dan 2 unit mobil.

Modusnya sendiri para pelaku CD, US, AH dan SS pada Senin (15/5/2023) sekitar 14.00 wib hendak mengedarkan upal di Cijulang, Pangandaran. Namun sesaat istirahat di kawasan Kampung Gandok, Desa Puspahiang, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, pelaku mencari agen BRIlink.

Pelaku meminta korban pemilik jasa transfer uang itu untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening BRI milik pelaku SS. Setelah dilakukan transfer, pelaku membayar tunai kepada agen tersebut sejumlah uang yang dioplos dengan uang palsu.

Korban merasa heran karena sejumlah uang banyak yang janggal sehingga melakukan pengecekan, ternyata uang palsu. Akhirnya keempat pelaku digenadang ke kantor polisi dengan mengamankan barang bukti uang palsu.

Pelaku bisa dijerat dengan pasal 36 ayat 3 Jo pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang mata uang. Dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.***