banner 728x90

Sat Lantas Polres Tasikmalaya Siap Tilang Manual Pelanggar Lalu Lintas

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP Abdhi Hendriyatna. (Malik Ibrahim/"Klik Priangan").***
banner 120x600
banner 468x60

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP M Abdhi Hendriyatna saat memberikan keterangan terkait tilang manual. (Malik Ibrahim/”Klik Priangan.”).***

KLIK PRIANGAN – Polres Tasikmalaya kini tengah bersiap memberlakukan kembali tilang manual terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalulintas.

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP M. Abdhi Hendriyatna menyebut, per tanggal 1 Juni 2023 ini, tilang manual akan kembali efektif diberlakukan. Hal ini sesuai dengan Surat Telegram nomor ST/672/V/HUK.6.2/2023.

Hal ini sesuai dengan arahan Korlantas Mabes Polri dan Dit Lantas Polda Jawa Barat. Tilang ini akan berjalan secara mobiles, menyertai penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang juga masih diterapkan kepolisian.

Ada sebanyak 13 sasaran pelanggaran untuk tilang manual. Dimana tindakan pelanggaran secara manual ini akan kembali diberlakukan mulai 1 Juni 2023.

Diantaranya, kendaraan tidak sesuai spesifikasi meliputi spion, knalpot, rem dan lampu petunjuk arah, berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menerobos lampu merah dan tidak menggunakan helm.

“Sasaran selanjutnya, menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara yang melawan arus, melebihi batas maksimal kecepatan dan berkendara dibawah pengaruh minuman beralkohol,” kata Abdhi, Selasa (30/5/2023).

Sasaran tilang manual lainnya, yakni kendaraan overloud dan over dimensi, kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau menggunakan TNKB palsu serta tidak menggunakan safety belt juga menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya,

“Sasaran pelanggaran yang dilakukan tilang manual tersebut yaitu sekiranya menimbulkan fatalitas kecelakaan, atau dengan kata lain yang terlihat kasat mata berpotensi membahayakan atau pun yang bisa membuat pengendara kendaraan tersebut mengalami kecelakaan,” katanya.

Namun dalam pemberlakuan tilang manual ini, tidak sembarangan atau semua anggota atau petugas kepolisian melakukan tilang. Sebab dikatakan Abdhi, hanya mereka yang sudah mengikuti kegiatan sertifikasi penindakan pelanggaran, atau hanya petugas yang sudah mengikuti pembinaan teknis terkait penindakan pelanggaran lalulintas.

“Petugas kami di lapangan juga mengarahkan pelanggar tersebut untuk mengikuti sidang di pengadilan. Atau jika memang ingin membayar tilangnya dengan membayar E-tilang melalui kode Briva yang diberikan oleh para petugas dari aplikasi E-tilang,” ujarnya.

Sehingga dengan begitu, ujar dia, sudah tidak ada lagi istilah titip sidang kepada petugas, dikarenakan pihak kepolisian ingin merubah mindset atau cara berpikir masyarakat bahwa pihaknya melakukan penindakan pelanggaran tersebut agar masyarakat kembali tertib. (P-2).***