KLIK PRIANGAN – Belum juga usai penanganan perkara dugaan korupsi Biaya Operasional (BOP) dan Reses di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, kini muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kasus ini disebut-sebut menyeret Sekretrais DPRD (Sekwan) Garut, sehingga akhirnya ia pun dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Kami telah melaporkan secara resmi Sekwan DPRD Garut berinisial DM ke Polres Garut, Senin 9 Januari 2023 lalu,” ujar pemerhati kebijakan publik, Asep Muhidin, Selasa 17 Januari 2023.
“Kami menilai DM telah menyalahgunakan jabatannya sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” lanjutnya.
Ia menyebutkan, DM dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Sekwan DPRD Garut dalam hal pengelolaan biaya operasional (BOP) pimpinan DPRD Garut tahun 2021.
Anggaran yang seharusnya dipergunakan untuk kegiatan anggota DPRD Garut, malah digunakan untuk kegiatan diluar itu sehingga telah menyalahi ketentuan.
Dikatakan Asep, sebelumnya dirinya sudah mengirimkan surat kepada Sekretariat DPRD (Setwan) Garut untuk meminta klarifikasi dan beberapa bukti dari apa yang mereka berikan saat diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Namun ternyata surat tersebut tak digubris oleh pihak Setwan DPRD Garut.
Berdasarkan hasil penelusuran yang telah dilakukannya, imbuh Asep, pegawai Setwan Garut sudah sah memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan yang akan diperiksa oleh BPK.
Ternyata, kata dia, dana BOP unsur pimpinan digunakan bukan untuk kegiatan sebagai anggota DPRD dan ini jelas merupakan sebuah pelanggaran.
“Sekarang malah dilakukan perbaikan terhadap laporan pertanggungjawaban itu. Dengan demikian dapat disimpulkan berarti laporan pertanggungjawaban atau LPJ pengelolaan keuangan dapat diubah-ubah sesuai dengan selera dan keinginan serta kepentingan pejabat,” katanya.
Padahal menurutnya, uang yang dikelola Setwan itu merupakan uang rakyat yang dititipkan untuk dikelola dengan baik dan benar.
Dengan demikian, pengelolaan uang tersebut pun tentunya harus dipertanggungjawabkan dengan jelas dan benar, jangan asal-asalan.
Asep juga menyampaikan, dirinya sempat mendengar alasan dari Sekwan DPRD Garut yang menyebutkan ada kesalahan administrasi dalam penyajian laporan pertanggungjawaban keuangan.
Jika ini benar, katanya, berarti orang yang memberikan laporan telah secara sengaja memberikan dokumen yang bohong pada pemeriksa atau saat pemeriksaan dan itu jelas merupakan tindakan pidana.
Sebagai bukti, diungkapkannya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Barat telah menerbitkan hasil pemeriksaannya yang tertuang pada buku II nomor : 12/LHP/XVIII/BDG/05/2022 tanggal 13 Mei 2022.
Dalam hasil pemeriksaan itu, BPK menemukan penggunaan dana operasional pimpinan DPRD pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp393.120.000, dengan realisasi sebesar Rp386.400.000.
Hasil pemeriksaan BPK-RI, tuturnya, juga menyatakan sebesar Rp314.496.000 dari anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan di luar kegiatan sebagai anggota DPRD.
Sekretaris DPRD Garut juga dinyatakan terbukti telah turut serta menyetujui dan/atau mencairkan dana tersebut meskipun penggunaannya bukan untuk kegiatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Garut.
“Secara hukum, Sekretaris DPRD Garut sudah mengakui kebenaran penggunaan dana operasional tersebut, tetapi masih tetap dicairkan. Bahkan pada laporan pertanggungjawaban yang diperiksa BPK jelas dan nyata foto-foto kegiatan itu kegiatan diluar dari yang seharusnya sebagai anggota DPRD, itu sebagai bukti nyata yang tidak bisa dipungkiri,” ucap Asep.
Asep berharap pihak Polres Garut dapat berlomba dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya yang sudah menangani perkara dugaan korupsi di lingkungan DPRD Garut bertahun-tahun lamanya.
Dibanding kasus dugaan korupsi BOP dan reses, kasus yang dilaporkannya ini memang berbeda dari kejahatan dan besaran kerugiannya.
Akan tetapi secara kasat mata, kata dia, kalau kasus kecil saja tak bisa ditangani dengan baik, apalagi kasus yang besar.
Lebih jauh Asep mengharapkan pihak kepolisian dapat segera mengungkap hasil pemeriksaannya apakah ada perbuatan melawan hukum yang menimbukan kerugian negara atau tidak dalam kasus ini.
Dirinya pun bertekad akan terus mengawasi proses ini karena sebagaimana Pasal 41 dan Pasal 42 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(P-02)***