banner 728x90

SPPT PBB-P2 Kota Banjar Tahun Pajak 2023 Sebesar Rp  8,2 Miliar. Wali Kota : ASN Pemilik Tungakan PBB, Laporkan!

WALI Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Banjar, Asep Mulyana, menyerahkan SPPT PBB-P2 Kota Banjar Tahun Pajak 2023 secara simbolis kepada perwakilan Lurah dan Kades di Aula Somahna Bagja Dibuana, Senin (27/2/2023).
banner 120x600
banner 468x60

WALI Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Banjar, Asep Mulyana, menyerahkan SPPT PBB-P2 Kota Banjar Tahun Pajak 2023 secara simbolis kepada perwakilan Lurah dan Kades di Aula Somahna Bagja Dibuana, Senin (27/2/2023).

KLIK PRIANGAN – Sebanyak 118.623 Lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Kota Banjar Tahun Pajak 2023 yang bernilai Rp   8.226.698.348, mulai didistribusikan ke Desa dan Kelurahan se-Kota Banjar, Senin (27/2/2023).

Pembagian tagihan SPPT P2 ini, diserahkan langsung oleh Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Banjar, Asep Mulyana, secara simbolis kepada perwakilan Lurah dan Kades di Aula Somahna Bagja Dibuana.

Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih, berwanti-wanti kepada seluruh wajib pajak di Kota Banjar agar membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah.

” Saya berharap setelah SPPT PBB-P2 Tahun 2023 diserahkan dan diterima Kepala Desa dan Lurah, selanjutnya didistribusikan,  sekaligus menagihkan ke masyarakat yang ada di wilayahnya masing-masing ,” ucapnya.

Lebih lanjut Wali Kota mengimbau para Camat agar dapat mengkoordinir Desa dan Kelurahan yang ada di wilayahnya.

” Desa dan Kelurahan yang berhasil melunasi PBB sebelum jatuh tempo pembayaran 30 September 2023, ada penghargaan yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun 2023, nanti ,” ucap Hj.Ade.

Selain itu,  Wali Kota juga berharap agar kepala OPD di Lingkup Pemerintah Kota Banjar dapat menjadi contoh kepada masyarakat membayar PBB-P2 Tahun Pajak 2023 sebelum jatuh tempo.

” Apabila ada PNS Kota Banjar yang memiliki tunggakan, saya minta kepada Kepala Desa dan Lurah dapat melaporkannya kepada saya. Karena, PNS di lingkungan Pemkot Banjar sudah diberi Tambahan Penghasilan Pegawai ,” ucapnya.

Dijelaskan Hj.Ade, PBB-P2 merupakan salah satu sektor andalan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), semakin besar pendapatan dari PBB-P2, secara otomatis PAD  semakin meningkat dan besar.

” Ketaatan membayar PBB, berdampak kepada besaran dana transfer ke desa berbentuk bagi hasil pajak. Harus diketahui, jalan lecir diaspal itu dari kelancaran bayar PBB, begitu juga banyaknya bantuan dari Pemerintah, ini juga sama sumberna dari PBB ,” ucapnya.

Terkait teknis pembayaran PBB-P2, dikatakan Hj.Ade, saat ini Pemerintah Kota Banjar sudah memberikan kemudahan. Seperti,  pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan di Bank BJB melalui teller Bank BJB, ATM, Internet Banking, EDC, SMS banking, QRIS dan Virtual Account.

Selain itu,  pembayaran bisa malalui Channel lain.  Diantaranya, Bukalapak, Traveloka, Tokopedia, Indomaret, Alfamart, BumDes PPOB, Kantor Pos, GoBills, Shopee, OVO, Blibli, Alfamidi dan  LinkAja.

” Pembayaran yang dilakukan di luar Bank BJB, ada biaya administrasi sebesar Rp. 5.000 ,” ucapnya.

Lebih lanjut dia menegaskan, Wajib Pajak yang membandel atas kewajibannya, diharuskan itu dipanggil sampai sadar membayar PBB.

” Ditagih terus sampai mau membayar. Termasuk bayar denda keterlambatannya ,” ucapnya.

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Banjar, Asep Mulyana, Dasar Pengenaan PBB Tahun Pajak 2023 berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak, sesuai  Keputusan Wali Kota Nomor 973/14/2023 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2023.

Diakui dia, jumlah ketetapan PBB-P2 yang harus dibayar pada Tahun Pajak 2023 mengalami kenaikan, dibandingkan ketetapan PBB-P2 yang harus dibayar Tahun Pajak 2022 sebesar 27,43 persen atau sebesar   Rp 1.771.013.312,-.

Adapun  Pokok Ketetapan PBB-P2  yang harus dibayarkan pada Tahun Pajak 2023.  Untuk
Kecamatan Banjar sebanyak 33.278 Lembar dengan besaran  Rp              3.179.600.023.

Kemudian, Kecamatan Purwaharja sebanyak 12.907 Lembar sebesar Rp   1.120.769.230. Selanjutnya, Kecamatan Pataruman sebanyak 37.938 Lembar sebesar Rp  2.284.329.806 dan Kecamatan Langensari sebanyak 34.500 Lembar sebesar Rp  1.641.999.289

 ” Total se-Kota Banjar sebanyak 118.623 Lembar  SPPT P2 Tahun Pajak 2023 dengan besaran Rp  8.226.698.348 ,” ucapnya.

Dikatakan Asep, untuk mengetahui besaran tagihan PBB, saat ini dipermudah Pemerintah Kota Banjar. Melalui aplikasi iPBB Kota Banjar berbasis android yang dapat diunduh melalui Google Playstore. (P-5)**