banner 728x90

Tahun ini, Pemkot Tasikmalaya Optimis Capai UHC 100 Persen

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya, Erry Endry (kanan) saat melakukan pertemuan dengan Pj Walikota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah. (dok. BPJS Kesehatan Tasikmalaya).***
banner 120x600
banner 468x60

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya, Erry Endry (kanan) saat melakukan pertemuan dengan Pj Walikota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah. (dok. BPJS Kesehatan Tasikmalaya).***

KLIK PRIANGAN – Predikat Universal Health Coverage (UHC) dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, diraih Kota Tasikmalaya sejak 1 Juli 2022.

Bahkan  per 1 Maret 2023, jumlah peserta JKN di wilayah tersebut sudah mencapai 97 persen dari keseluruhan warga Kota Tasikmalaya.

Dengan tercapainya UHC tersebut, diharapkan seluruh penduduk Kota Tasikmalaya memperoleh kepastian penjaminan biaya saat berobat dan berkesempatan mengakses layanan kesehatan yang berkualitas.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya, Erry Endry saat melakukan pertemuan dengan Pj Walikota Tasikmalaya pada Senin (13/3/2023) menyampaikan, untuk Kota Tasikmalaya sendiri saat ini jumlah peserta JKN sudah lebih dari 90 persen.

Dengan jumlah penduduk di Kota Tasikmalaya sebanyak 746.720 jiwa, total pengguna UHC Kota Tasikmalaya sudah tembus hingga 97,17 persen, tepatnya sebanyak 716.346 jiwa.

Menurut Erry, jumlah cakupan kepesertaan JKN tersebut tak lepas dari dukungan dan komitmen yang besar dari pemerintah daerah terkait untuk memberikan jaminan kesehatan kepada penduduknya.

“Disamping  kerjasama yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan terkait,” kata Erry, Senin (27/3/2023).

Pada pertemuan dengan Pj Walikota tersebut, Erry sangat mengapresiasi pemerintah daerah setempat atas predikat UHC yang berhasil disandangnya. Ia berharap prestasi tersebut bisa terus dipertahankan.

Erry menjelaskan, bahwa BPJS Kesehatan senantiasa berupaya meningkatkan cakupan seluruh segmen kepesertaan melalui berbagai strategi, di antaranya mendorong pemanfaatan akses kanal pendaftaran berbasis digital. Serta mengoptimalkan peran dan dukungan pemerintah daerah dalam mendaftarkan penduduknya menjadi peserta JKN.

“Pencapaian UHC ini membuktikan bahwa pemerintah berkomitmen dan hadir dalam masyarakat. Hal ini juga membuktikan bahwa cita-cita negara kesejahteraan atau dikenal dengan istilah welfare state dapat diwujudkan,” katanya.

“Target UHC sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024 yaitu cakupan kepesertaan jaminan kesehatan meliputi 98% penduduk Indonesia pada tahun 2024,” tambah Erry.

Erry juga menyampaikan, bahwa dalam rangka meningkatkan mutu layanan, BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya terus berusaha mempermudah akses pesertanya dalam berobat ke seluruh jaringan fasilitas kesehatan setempat. 

Digitalisasi pelayanan pun terus ditingkatkan dan dikembangkan. Sehingga peserta JKN dapat menikmati pelayanan JKN secara daring (online, red) cukup dengan mengakses Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), dan sebagainya.

Pada kesempatan yang sama Pj Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah mengatakan,  kesehatan merupakan hal yang sangat utama bagi setiap manusia. Dimana menjadi kebutuhan dasar masyarakat dan merupakan salah satu hak yang paling mendasar bagi manusia.

“Kami akan mengupayakan sisa 2,83 persen penduduk Kota Tasikmalaya untuk segera menjadi peserta Program JKN. Saya rasa itu dapat kita capai pada trimester kedua tahun ini,” ujar Pj Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah optimis.

Regulasi juga sudah menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, sehingga negara berkewajiban menyediakan akses layanan kesehatan yang dapat dinikmati seluruh masyarakat.

“UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan bagi setiap warga agar memiliki akses yang adil terhadap layanan kesehatan. Harapan kami, masyarakat Kota Tasikmalaya tidak perlu ragu lagi untuk memanfaatkan pelayanan kesehatan di seluruh Puskesmas dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan layanan rawat inap kelas 3,” ungkapnya.

“Yang penting, jangan lupa ikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku supaya tidak terkendala saat berobat ke fasilitas kesehatan,” pungkas Cheka.(P-2).***