KLIK PRIANGAN-Berita acara hasil musyawarah penetapan besaran zakat fitrah Ramadan 1445 H di Kota Tasikmalaya sudah beredar luas di media sosial seperti disejumlah grup WA, IG dan Facebook.
Namun, beredarnya hasil musyawarah penetapan besaran zakat fitrah Ramadan 1445 H tersebut menuai polemik di masyarakat khususnya di Kota Tasikmalaya.
Pasalnya dalam berita acara hasil musyawarah yang dilaksanakan di sekretariat Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tasikmalaya Jalan HZ Mustofa Kamis 3 Ramadan 1445 H /14 Maret 2024 tersebut, ditetapkan besaran zakat Fitrah Ramadan 1445 di Kota Tasikmalaya adalah 2,7 kg atau 3,5 liter beras atau jika dibayar dengan uang besarannya senilai Rp 45.000 per jiwa sesuai dengan fatwa MUI nomor 65 tahun 2022.
Bahkan berita acara tersebut sudah ditandatangani oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya, Kementrian Agama Kota Tasik, BAZNAS Kota Tasikmalaya, Komisi Fatwa MUI Kota Tasikmalaya, Bank Indonesia Kantor Perwakilan Kota Tasik serta Dinas KUMKM Perindag Kota Tasik.
Sebelumnya, penetapan besaran zakat fitrah dalam setiap Ramadan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) selalu menetapkan untuk zakat fitrah Ramadan wajib zakat (muzaki) diharuskan membayar zakat fitrah dengan beras sebanyak 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter beras.
Dengan adanya selisih 2,5 kg ke 2,7 kg itulah yang menimbulkan polimik ditengan umat islam Kota Tasikmalaya. Apalagi walaupun besaran beras dalam hitungan kilo bertambah dari 2,5 kg menjadi 2,7 kg, dalam hitungan liter tidak bertambah atau tetap sebanyak 3,5 liter beras.
Segingga banyak yang menyangka bahwa angka 2,7 yang tertulis dalam surat berita acara tersebut hanya karenya typo atau salah ketik oleh petugas BAZNAS Kota Tasik.
Sayangnya saat mau dikonfirmasi terkait itu pada Senin 18 Maret 2023 ketua BAZNAS Kota Tasikmalaya Nasihin menolak memberikan tanggapan. “Ya gausahlah, saya mau rapat di Awipari Cibereum,” ujar Nasihin sambil berlalu.
Bahkan saat wartawan minta untuk meliput rapat tersebut, Nasihin dengan tegas menolaknya dengan alasan rapat interen. Padahal berdasarkan informasi dari pegawai BAZNAS dibagian resepsionis, ketua BAZNAS mau rapat membahas pematangan zakat fitrah di Kota Tasik. “Bapak lagi rapat pematangan zakat fitrah, saya tidak tahu sampai kapan,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris PC NU Kota Tasikmalaya, Abun Sulaeman menyebut kenaikan kuantitas beras untuk zakat fitrah baru pertama kali terjadi.
Menurut Abun, edaran Baznas di Kota Tasikmalaya tentang kenaikan zakat fitrah Ramadan 1445 menjadi 2,7 kilogram beras menimbulkan polemik di bawah terutama warga NU. “Sehingga kami dari PC NU sudah mengadakan musyawarah dengan Katib Syuriyah dan wakil-wakil rois,” kata Abun
Dalam pertemuan itu ujar Abun, PC NU Kota Tasikmalaya memutuskan untuk besaran zakat fitrah di Kota Tasikmalaya tetap 2,5 kilogram per muzaki. Selain hasil dari kajian dan diskusi lanjut Abun keputusan tersebut mepertimbangkan perekonomian warga yang dinilai saat ini tengah sulit.
“Hasil kajian dari beberapa kitab, demi kemaslahatan umat islam Kota Tasikmalaya khususnya. Maka PC NU memutuskan untuk tetap di 2,5 kilogram,” tandasnya.
Walaupun lanjut dia, pendapat para ulama tentang satu mud itu banyak . Ada yang 2,4 kilogram, ada yang 2,5 kilogram, ada yang 2,7 kilogram juga. “Tapi kan sudah lumrahnya dari dulu 2,5 kilogram dan sekarang ada ketentuan yang baru dengan nilai lebih besar sementara sekarang pangan sedang susah,” terang Abun.
Abun juga menyayangkan PC NU Kota Tasikmalaya tidak dilibatkan dalam keputusan perubahan besaran zakat fitrah itu.” Seharusnya Baznas itu ketika mau mengambil keputusan ajaklah ormas islam seperti NU atau Muhammadiyah, dan lainnya. Sehingga menjadi keputusan bersama,” katanya.
Hasil dari musyawarah tersebut lanjut Abun, nantinya akan disampaikan oleh PC NU Kota Tasikmalaya dan ke Baznas Kota Tasikmalaya. “Keputusan ini pun akan diumu
[22.36, 17/3/2024] asep MS: Hasil dari musyawarah tersebut lanjut Abun, nantinya akan disampaikan oleh PC NU Kota Tasikmalaya dan ke Baznas Kota Tasikmalaya. “Keputusan ini pun akan diumumkan kepada publik sebagai acuan,” ujarnya. (Asep MS)*