KLIKPRIANGAN – Fenomena banyaknya demo mengenai jalan rusak di Kabupaten Tasikmalaya baru-baru ini, penulis yakini sebagai efek domino dari kasus jalan rusak di Lampung yang diungkit oleh Bima Yudho seorang pelajar Warga Negara Indonesia di Australia.
Persoalan semakin ramai, manakala orangtua Bima –Juliman, disarankan oleh Wakil Bupati Lampung Timur untuk meminta maaf kepada Gubernur Lampung atas video viral Bima tersebut. Apalagi Bima juga dilaporkan oleh Gindha Ansori Waika ke Cyber Krimsus Polda Lampung dengan tuduhan ujaran kebencian dalam Undang-undang Informasi dan Teknologi Elektronik. Gindha Ansori adalah pengacara Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Viralnya kasus tersebut dan banyaknya dukungan netizen terhadap Bima, menarik pemerintah pusat untuk turun tangan menggelontorkan sejumlah dana untuk perbaikan jalan. Hal tersebut rupanya memantik warga Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat untuk memperjuangkan perbaikan jalan-jalan rusak yang berada di lingkungannya.
Untuk menyebut beberapa kejadian demo di antaranya aksi masa pada hari Selasa 16 Mei 2023 yang menuntut perbaikan jalan di wilayah Desa Sirnajaya Kecamatan Sukaraja dan Desa Barumekar Kecamatan Parungponteng. Aksi masa pada hari Senin 26 Juni 2023 yang menuntut perbaikan jalan Cisompli-Kokoncong kecamatan Padakembang.
Akibat Jalanan Rusak
Banyaknya masyarakat yang melakukan aksi demo untuk menuntut perbaikan jalan rusak di wilayahnya, adalah suatu hal yang wajar. Karena jalan dan jembatan merupakan kebutuhan kita untuk melakukan berbagai aktivitas.
Dengan kondisi jalan yang baik, memudahkan semua orang untuk mencapai tempat yang dituju. Adanya sarana dan prasarana transportasi yang memadai, akan mendorong pengembangan wilayah, peningkatan kegiatan ekonomi dan pemerataan pembangunan yang menguntungkan bagi masyarakat.
Sebaliknya, apabila kondisi jalannya rusak, hal tersebut bisa mengakibatkan kerugian material maupun kecelakaan fisik yang bahkan bisa menimbulkan kematian akibat terperosok atau terserempet, bahkan ditabrak oleh kendaraan lain saat menghindari jalan yang berlubang.
Secara teknis, kerusakan jalan menunjukkan suatu kondisi dimana struktur dan fungsi jalan sudah tidak mampu memberikan pelayanan optimal terhadap pengguna yang melintasi jalan tersebut.
Dalam pasal 25 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyatakan bahwa Penyelenggara dan pelaksana berkewajiban mengelola sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkesinambungan serta bertanggungjawab terhadap pemeliharaan dan/atau penggantian sarana, prasarana, dan /atau fasilitas pelayanan publik.
Secara ekonomi wilayah yang tidak memiliki akses jalan atau jembatannya rusak akan terisolir dan menjadi desa/daerah tertinggal. Hal itu, telah disadari oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, bahwa kerusakan jalan yang menjadi kewenangannya merupakan tanggungjawabnya. Pemkab Tasikmalaya melalui Dinas PU telah berupaya mencari anggaran –membuat usulan ke pemerintah provinsi dan pusat, agar lebih banyak lagi memberikan bantuan untuk perbaikan jalan.
Menurut Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja dalam penjelasan yang disampaikan kepada wartawan, menyatakan bahwa penyebab banyaknya jalan rusak di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, salah satunya karena adanya anggaran perbaikan jalan yang dialihkan untuk penanganan Covid-19.
Seperti kita ketahui, sejak 2019 lalu, sejumlah anggaran dilakukan pengalihan untuk menangani dampak dari pandemi Covid-19 di Indonesia. Salah satunya adalah anggaran untuk perbaikan dan perawatan kondisi jalan di Indonesia termasuk di Kabupaten Tasikmalaya.
Perkembangan Ekonomi dan Pembangunan Infrastruktur
Dalam berbagai pendekatan empiris maupun teoritis dari berbagai studi, ketersediaan infrastruktur di suatu negara akan mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi asing, dan kegiatan perdagangan domestik.
Jalan dan jembatan, sebagai suatu infrastruktur utama sektor transportasi darat, mempunyai peranan penting dalam mendukung terwujudnya peningkatan pembangunan ekonomi.
Fungsi utama jalan adalah mendukung kegiatan pembangunan sektor produksi dan jasa serta pengembangan wilayah, sehingga terwujud keselarasan pembagian dan kesesuaian pertumbuhan wilayah-wilayah regional, perkotaan, dan perdesaan yang diselenggarakan secara holistik, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan memberdayakan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sudah sangat memahami adanya keterkaitan positif dan signifikan antara pembangunan infrastruktur (transportasi) dengan perkembangan ekonomi di daerahnya. Dimana hal tersebut tentu saja dipengaruhi juga oleh dinamika geografis dan sumberdaya wilayah.
Perkembangan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi bisa dilihat dari pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). PDRB merupakan jumlah nilai produk barang dan jasa yang dihasilkan oleh seluruh unit produksi di dalam suatu wilayah atau daerah dalam satu tahun tertentu. Dengan demikian, PDRB merupakan gambaran nyata hasil aktivitas pelaku ekonomi dalam memproduksi barang dan jasa.
Untuk menganalisis struktur perekonomian Kabupaten Tasikmalaya, kita bisa melihat besaran PDRB Kabupaten Tasikmalaya dari kontribusi nilai tambah setiap kategori (misal: pertanian, pertambangan, industri pengolahan, konstruksi dan lainnya) terhadap pembentukan PDRB. Semakin besar persentase suatu kategori, semakin besar pengaruh kategori tersebut dalam perkembangan ekonomi Kabupaten Tasikmalaya.
Dari buku Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tasikmalaya tahun 2022, diperoleh gambaran perkembangan struktur perekonomian Kabupaten Tasikmalaya dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, dimana perkembangan PDRB secara kategori lapangan usaha tidak menunjukkan perubahan peranan sektor kegiatan ekonomi yang berarti. Berdasarkan LKPJ Tahun 2022 tersebut, tampak bahwa kategori pertanian, kehutanan dan perikanan selalu memberikan kontribusi terbesar dibandingkan kategori lainnya. Pada tahun 2018 = 38,02 persen; tahun 2019 = 37,48 persen; tahun 2020 = 37,81 persen; tahun 2021 = 37,61 persen dan tahun 2022 = 38,01 persen.
Hal tersebut berbeda dengan daerah tetangganya -Kota Tasikmalaya. Perkembangan PDRB Kota Tasikmalaya secara kategori atau lapangan usaha menunjukkan perubahan peranan sektor kegiatan ekonomi. Pertanian, Kehutanan dan Perikanan memberikan kontribusi menurun sedangkan sektor kontruksi terus naik.
Laju pertumbuhan PDRB atas dasar harga konstan tahun 2010 di Kabupaten Tasikmalaya dari tahun 2017 sampai tahun 2022 bervariasi naik dan turun. Pada tahun 2017 yaitu 5,95 persen menurun pada tahun 2018 menjadi 5,70 persen. Pada tahun 2019 menurun lagi menjadi 5,43 persen. Selanjutnya pada tahun 2020 turun drastis menjadi -0,98 persen, hal ini merupakan salah satu dampak dari Pandemi Covid–19, yang menyebabkan penurunan aktivitas produksi di beberapa lapangan usaha. Namun pada tahun 2021 naik lagi menjadi 3,43 persen, dan pada tahun 2022 menjadi 4,7 persen –meningkat seiring dengan adanya pemulihan ekonomi nasional.
Sedangkan petumbuhan PDRB Jawa Barat sebagai provinsi dimana Kabupaten Tasikmalaya berada adalah sebagai berikut: pada tahun 2018 sebesar 5,65 persen, tahun 2019 sebesar 5,02 persen, tahun 2020 sebesar – 2,52 persen, tahun 2021 sebesar 3,74 dan tahun 2022 sebesar 5,45 persen. Dengan demikian, Kabupaten Tasikmalaya dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 memiliki pertumbuhan yang lebih baik dari pertumbuhan ekonomi Provinsi Jabar. Pada tahun 2021 sampai tahun 2022 pertumbuhan Kabupaten Tasikmalaya lebih lambat dibandingkan Provinsi Jawa Barat. Namun meskiun demikian, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tasikmalaya masih lebih baik apabila dibandingkan dengan Subang, Banjar, Cirebon dan Indramayu.***
Penulis :
Asep Chahyanto (Konsultan & Pengamat Sosial Politik Tasikmalaya)