banner 728x90
Opini  

Wakil Ketua 2 PC PMII Beri Opini Atas Masalah Tipikor di Kota Tasikmalaya

banner 120x600
banner 468x60

KLIK PRIANGAN – Pengungkapan tindak pidana korupsi yang menjerat beberapa pejabat pemerintahan di negeri ini, bukan lagi fenomena yang baru. Namun, perilaku yang merugikan negara tersebut, jangan sampai menjadi suatu perilaku yang di normalisasikan di wilayah pemerintahan di Kota Tasikmalaya bagi para pemangku kebijakan. Karena ini akan mengacaman keberlangsungan hidup masyarakat. Tentu, hal tersebut menjadi penyakit serius yang harus segera diatasi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Selain merugikan bagi masyarakat, korupsi juga akan berpengaruh terhadap ketidakoptimalan arah kualitas pembangunan di Kota Tasikmalaya. Namun, kami ingin sedikit menyinggung terkait masalah defisit anggaran di Pemerintah Kota Tasikmalaya. Kami mangganggap bibit permasalan tersebut disebabkan masih banyak kebocoran-kebocoran anggaran, baik pajak dan retribusi yang dikelola oleh setiap OPD yang mempunyai kewenangan menarik pajak dan retribusi di pihak perusahan atau perorangan.

Selain masalah tersebut, masalah yang kerap dijadikan sebagai lahan bancakan adalah anggaran yang bersumber dari APBD, Banprov atau bantuan dari pusat. Tentu, hal ini harus dijadikan sebagai perhatian khusus oleh para pemangku kebijakan baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Khususnya di Kota Tasikmalaya terkait dengan fenomena tindak pidana korupsi (Tipikor) baru-baru in,i kita digegerkan oleh informasi yang menyebar luas bahwa ada Pejabat ASN Kota Tasikmalaya terjerat tindak pidana korupsi terkait hasil dari tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun Anggaran 2019 . Ini menjadi bukti lemahnya peran serta lalainya pengawasan pemerintahan eksekutif yakni intansi inspektorat dan DPRD dengan kewenangan pengawasannya hingga terjadi masalah yang memperburuk intansi Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Maka, kami meminta pemerintah harus mengambil sikap tegas dari beberapa banyak kasus yang terjadi. Selain itu, segera lakukan evaluasi setiap alokasi anggaran yang dilaksanakan oleh pemerintah, karena kami menduga permasalahan tindak pidana korupsi ini masih terjadi di tubuh Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Beberapa contoh kasus masalah yang belum selesai, yaitu tekait pembangunan Gedung Poliklinik Rumah Sakit dr. Soekardjo, kemudian Rumah Sakit Purbaratu, Dana Covid, proyek pembangunan jalan hasil temuan pemeriksaan BPK tahun 2021. Ini permasalahan yang harus segera diselesaikan, jangan sampai hasil dari setiap pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam jangka waktu 60 hari dari BPK ini cenderung tidak ditindaklanjuti dengan serius, ini ironis.

Supaya roda pemerintahan pun bejalan optimal dan maksimal hingga menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Tasikmalaya, selain itu perlu adanya kolaborasi antara masyarakat dengan APH ini perlu ditingkatkan. Kaitan dengan keterbukaan informasi publik pun, saya rasa tidak kalah penting karena supaya upaya controlling dari masyarakat ini berjalan dengan baik. Maka kami meminta kepada institusi kepolisian dan kejaksaan untuk menjadi lembaga yang bisa melakukan penindakan setiap perilaku yang melawan hukum baik pemerintahan eksekuitf ataupun legislatif. Pj Walikota harus segara sikapi dengan serius serta komitmen untuk menyelesaikan terkait beberapa dugaan masalah yang kita beberkan tadi.

Ditulis oleh: Heru Muhtar – Wakil Ketua 2 PC PMII Kota Tasikmalaya

Kirimkan opini Anda dengan berbentuk file word berisi tulisan, foto, dan identitas melalui email institutepriangan@gmail.com