Keterangan Foto: Heru Muhtar Wakil Ketua II PC PMII Kota Tasikmalaya (kiri) dan Ilham Abdul Jabar Wakil Ketua III PC PMII Kota Tasikmalaya (kanan).***
Narkoba adalah salah satu jenis kejahatan extraordinary crime yang merupakan kejahatan terorganisasi lintas negara dan dapat menjadi ancaman serius karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan suatu bangsa.
Semangat menggelorakan war on drugs secara masif ke masyarakat, itu yang sering kerap di gelorakan oleh pemerintah. Karena berharap semangat itu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahayanya Penyalahgunaan narkoba.
Namun semua warga kota tasikmalaya di hebohkan dengan beredarnya berita Polda Jabar mengamankan ASN yang menjabat sebagai kepala BAPELITBANDA Kota Tasikmalaya terjerat kasus narkoba jenis sabu sabu. Polda jabar mengamankan AA atas dasar hasil pengembangan kasus dimana awalnya
Direktorat Reserse Narkoba Polda jabar mengamankan AL, penyalahguna narkoba yang merupakan salah seorang office boy di Bapelitbangda.
Maka dalam hal ini kami dari PMII meminta kepada Polda Jabar untuk melakukan proses hukum secara secara adil dan menyeluruh sampai ke akar akarnya. Seperti dari mana yang bersangkutan bisa mendapatkan barang haram tersebut. Dan kamipun siap mengawal masalah ini sampai tuntas.
Kamipun meminta kepada kepolisian tegakan hukum seadil adilnya apabila memang terbukti. Kerena (equality before the law) semua manusia sama dan setara di hadapan hukum. Dan untuk mendorong (Supremacy of Law) yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi, Saat hukum berada di titik tertinggi, hal ini bisa melindungi seluruh masyarakat tanpa campur tangan dari berbagai pihak, termasuk penyelenggara negara. Maka jangan sampai terjadi perberbedaan penegakan hukum ketika didapati oleh civil dan ASN yang melakukan pelanggaran hukum.
Kami juga mendesak kepolisian untuk melakukan tindakan tegas dan tepat sesuai dalam menegakan hukum. Supaya dapat memberikan efek jera untuk yang bersangkutan dan umumnnya untuk ASN di Kota Tasikmalaya.
Selain itu kami meminta kepada pemerintah Kota Tasikmalaya untuk menindak tegas ASN yang terlibat narkoba. Selain dari penjatuhan hukuman. Lakukanya juga untuk menurunkan atau harus mengambil tindakan langsung memecat. Kebijakan sebagai bentuk komitmen pemerintah turut serta memberantas narkoba yang seperti itu untuk menunjukkan komitmen penuh bahwa kita turut serta dalam pemberantasan narkoba sehingga kita harapkan daerah juga ada partisipasi aktif Hal tersebut, alih alih jika tidak serius ditangani, masalah ini akan berpotensi menjadi duri dalam dinamika penyelenggaraan negara. Heru Muhtar Wakil Ketua II PC PMII Kota Tasikmalaya***
Saya sudah sampaikan ini di tulisan saya sebelum kasus ini terungkap, tepatnya selasa kemarin, kurang lebih stateman saya seperti ini “terakhir saya minta, selain mengusut tuntas alkohol, usut juga barang haram yang lain, semacam narkoba, obat obatan terlarang, sabu sabu dan yang lainnya, karena ini pun barang barang yang dilarang adanya. Jangan hanya miras saja.” Adapun kontennya berjudul ‘Jelang Ramadhan, peredaran barang haram terus berkembang di Kota Tasikmalaya, Ini Masalah Serius’.
Maksud dari pertanyaan saya adalah, kenapa terfokus hanya memberantas miras saja, yang mayoritas pengkonsumsi miras itu masyarakat sipil kalangan bawah dan juga tingkat kecanduannya pun bisa dibilang rendah. Sementara Narkoba dan obat obatan yang tingat kecanduannya tinggi tidak diusut.
Agama sudah jelas melarang semua itu, seperti sabda Rasulullah yang dikutip Ibn Hajar Al Asqallani dalam kitabnya Ithaful Mahrah Jilid 9 Halaman 288
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
“Semua yang memabukan itu Khomar, dan semua khomar itu haram,”
Semua elemen berpangku tangan berantas peredaran barang haram, apalagi menuju bulan suci Ramadhan. Kita tidak ingin bulan suci ramadhan ini dinodai dengan perbuatan perbuatan haram.
Selain itu juga, saya mempertanyakan pihak kepolisian, kenapa Office Boy-nya ditangkap namun Kepala Bappelitbangda nya hanya direhabilitasi saja? Jika dengan alasan tidak ada bukti Narkoba, setahu saya kan berita acara hasil pengujian dan pengakuan terdakwa juga keterangan saksi merupakan alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan Pasal 184 ayat KUHAP yang berbunyi ;
Pasal 184
(1) Alat bukti yang sah ialah:
a.keterangan saksi;
b.keterangan ahli;
c.surat;
d.petunjuk;
e.keterangan terdakwa.
(2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan. Ilham Abdul Jabar Wakil Ketua III PC PMII Kota Tasikmalaya***
Dan kami mendesak kepada BNN, Polres Tasikmalaya, dan Pemerintah untuk melakukan test urin secara masal. Karena kami menduga dalam penggunaan narkoba terindikasi secara berkelompok.